Pemkot Solo Perkuat Informasi Publik melalui Tabungan Cerita di Berbagai Kanal

  • 16 Sep 2026 16:30 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta mendorong setiap perangkat daerah aktif menyampaikan informasi mengenai program dan kegiatan kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk membangun ruang informasi publik yang sehat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kebijakan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif dan Sehat Industri atau BEJO'S, yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Hotel Alila Solo, Rabu, 16 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Solo, Lusia Sari Murniati mengatakan, setiap perangkat daerah diwajibkan memiliki akun media sosial. Kanal tersebut digunakan untuk menyampaikan berbagai kegiatan pemerintah sekaligus membangun dokumentasi informasi yang dapat diakses masyarakat.

“Setiap perangkat daerah kita mewajibkan setiap perangkat daerah ini untuk membuat akun media sosial. Karena apa? Karena kita ingin memiliki tabungan cerita. Jadi kadang-kadang pemerintah ini sudah melakukan banyak hal tetapi tidak ter-deliver ke masyarakat,” ujar Lusia.

Menurut Lusia, penyampaian informasi pemerintah tidak hanya dilakukan melalui media sosial. Pemkot Surakarta juga memanfaatkan radio, podcast, ruang publik, serta kolaborasi dengan media arus utama, media digital, jurnalis, radio swasta dan komunitas media sosial untuk menjangkau masyarakat.

Sementara itu, Kepala Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto mengatakan, perubahan pola konsumsi informasi membuat masyarakat menerima informasi dalam jumlah besar setiap hari. Kondisi tersebut membuat tantangan media tidak lagi hanya berkaitan dengan kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga kepercayaan publik.

“Pers saya melihatnya bukan hanya sebagai penyampai berita seperti di awal-awal dulu, tapi salah satu penjaga kualitas informasi publik, ruang dialog demokratis serta kontrol sosial sebagai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Eko.

Eko juga menyoroti perubahan lanskap industri media akibat perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan. Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penguatan profesionalisme dan penerapan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

Konsep BEJO'S yang berarti media yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif dan memiliki industri yang sehat didorong menjadi bagian dari penguatan ekosistem media. Pembahasan tersebut melibatkan media di wilayah Solo Raya, pemerintah daerah se-Solo Raya serta kalangan akademisi. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....