Komisi I DPRD Solo Tegaskan HP 40-41 Sriwedari Merupakan Aset Pemkot
- 17 Sep 2026 13:04 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Komisi I DPRD Kota Surakarta menegaskan tanah Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 di kawasan Sriwedari merupakan aset Pemerintah Kota Surakarta. Penegasan tersebut disampaikan setelah Komisi I menggelar rapat kerja bersama BPN Kota Surakarta dan sejumlah organisasi perangkat daerah, Rabu, 16 September 2026.
Rapat kerja digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta. Pertemuan tersebut dihadiri BPN Kota Surakarta, BPKAD melalui Bidang Aset, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Tata Pemerintahan, Satpol PP serta Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono mengatakan, rapat kerja dilakukan untuk memastikan kembali status hukum HP 40 dan 41 yang berada di kawasan Sriwedari. Berdasarkan data BPN Kota Surakarta, pemegang hak atas kedua bidang tanah tersebut adalah Pemerintah Kota Surakarta.
“Pertama, kami ingin memastikan bahwa Hak Pakai 40-41, pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Surakarta. Jadi kesimpulan pertama, dan ini perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pemegang HP 40 dan 41 adalah Pemkot Surakarta,” jelasnya.
Suharsono mengatakan, berdasarkan penjelasan BPN, HP 40 dan 41 tidak memiliki catatan pembebanan maupun permasalahan administrasi pertanahan. Dari sisi pengelolaan aset, kedua bidang tanah tersebut juga telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surakarta.
“Secara yuridis formil semuanya sudah jelas dan pasti. Di BPN, Hak Pakai 40-41 pemegang haknya Pemkot dan tidak ada catatan apa pun. Artinya bersih dari pembebanan apapun dan tidak dalam sengketa. Kemudian di aset juga sudah tercatat,” ujarnya.
Komisi I menilai kejelasan status HP 40 dan 41 perlu disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, Komisi I meminta papan informasi mengenai status pemegang hak atas kedua bidang tanah tersebut kembali dipasang di kawasan Sriwedari.
“Papan nama tentang pemegang hak juga harus dipasang kembali. Ini supaya memperjelas pemahaman masyarakat bahwa pemegang hak kawasan Sriwedari adalah Pemkot dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 dan 41,” kata Suharsono.
Komisi I DPRD Kota Surakarta selanjutnya akan terus memantau pengelolaan kawasan Sriwedari. Pemantauan dilakukan khususnya berkaitan dengan tanah HP 40 dan 41 yang berdasarkan data BPN dan pencatatan aset merupakan tanah dengan pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....