Perubahan APBD Diarahkan untuk Kebutuhan Mendesak Pemkot Solo

  • 16 Sep 2026 16:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta memastikan perubahan anggaran dalam APBD 2026 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah penanganan persoalan persampahan yang saat ini menjadi tantangan di Kota Surakarta.

Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto mengatakan, perubahan APBD tidak diarahkan untuk menambah anggaran secara umum, tetapi menyesuaikan kebutuhan yang dianggap mendesak. Persampahan menjadi salah satu sektor yang dinilai membutuhkan perhatian dalam kondisi saat ini.

“Ya intinya yang dipakai yang memang mendesak saja. Banyak perubahan, hemat saya banyak yang untuk persampahan ya karena kita sudah masuk darurat sampah seperti itu ya,” kata Respati.

Respati mengatakan, pengelolaan anggaran daerah harus memperhatikan kondisi fiskal yang terbatas. Karena itu, setiap perubahan anggaran perlu diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Respati, perubahan APBD merupakan bagian dari upaya memastikan sumber daya fiskal daerah digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan transparan. Pemerintah juga akan mengarahkan belanja pada pelayanan publik, penguatan perekonomian, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur.

“Ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi juga seberapa besar kemampuan anggaran memberikan dampak nyata terhadap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto mengatakan, perubahan APBD dilakukan melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. Dalam pembahasan tersebut terdapat sejumlah pergeseran pada komposisi belanja daerah.

Wahyu menjelaskan, total belanja daerah tetap sebesar Rp2,332 triliun. Namun, beberapa pos mengalami perubahan, termasuk kenaikan Belanja Tidak Terduga atau BTT sebesar Rp3 miliar dari Rp4,5 miliar menjadi Rp7,5 miliar.

“Secara keseluruhan pendapatan dan belanja daerah tidak berubah. Yang berubah adalah komposisi di dalam belanja tersebut,” ujar Wahyu.

Selain BTT, belanja operasi mengalami pengurangan sekitar Rp3,09 miliar. Sementara belanja modal bertambah sekitar Rp97,6 juta menjadi Rp293,584 miliar.

Wahyu menyebut perubahan pada belanja modal mencakup sejumlah pos, seperti tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan. Sebaliknya, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi mengalami pengurangan sekitar Rp9,182 miliar.

Pembahasan perubahan APBD tersebut mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026. Seluruh fraksi DPRD Kota Surakarta kemudian menyetujui Raperda Perubahan APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....