Beda Dasar Kepemilikan, Ahli Waris Tetap Akan Bangun Sekber di Sriwedari

  • 18 Sep 2026 19:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Rencana pembangunan kantor Sekretariat Bersama atau Sekber di kawasan Taman Sriwedari masih menghadapi perbedaan pandangan antara Pemerintah Kota Surakarta dan pihak ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat. Pemkot menyatakan memiliki Hak Pakai atas sejumlah bidang tanah di Sriwedari, sedangkan pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut merupakan milik ahli waris berdasarkan putusan pengadilan.

Koordinator ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pembangunan kantor Sekber. Bangunan tersebut sebelumnya direncanakan berukuran 9 kali 14 meter di sebelah barat Gedung Wayang Orang Sriwedari.

“Ya monggo silakan saja. Tapi kan prinsip saya tetap akan mendirikan bangunan itu di atas tanah milik ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Gunadi.

Gunadi mengatakan, pihak ahli waris mendasarkan kepemilikan lahan pada putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut putusan tersebut menyatakan lahan merupakan milik ahli waris dan memerintahkan Pemkot Surakarta menyerahkan lahan.

“Kita ini yang pemilik lahan kok. Kepemilikan itu sudah dinyatakan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara itu, Pemkot Surakarta menyatakan memiliki dasar hak berupa Sertifikat Hak Pakai atau HP atas sejumlah bidang tanah di kawasan Sriwedari. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono menyebut bidang yang menjadi dasar Pemkot dalam meminta material pembangunan Sekber dipindahkan antara lain HP 26, 40, 41 dan 46.

“Kami bersurat kepada beliau yang intinya, yang pertama, untuk mengambil kembali material yang ada di lahan milik Pemerintah Kota Surakarta jadi berdasarkan HP 26, 40, 41, dan 46,” kata Maretha.

Perbedaan dasar kepemilikan tersebut juga menjadi alasan Pemkot meminta material pembangunan Sekber dikeluarkan dari kawasan Sriwedari. Setelah batas waktu pemindahan material berakhir, Pemkot melalui Satpol PP mengamankan material ke Mako Satpol PP.

Kepala Satpol PP Surakarta Didik Anggono mengatakan, pengamanan material dilakukan setelah pihak ahli waris tidak memindahkan material sesuai pemberitahuan yang telah disampaikan Pemkot. Menurutnya, material telah didata dan dibuatkan berita acara pengamanan.

“Karena sudah melewati waktu dan itu pun masih dikontak lagi, dikomunikasikan lagi hari ini untuk bisa mengambil sendiri tidak ada iktikad baik, maka barangnya akan kami amankan. Jadi bahasanya diamankan,” ujar Didik.

Meski material telah dipindahkan, Gunadi menegaskan langkah tersebut tidak mengubah rencana pihak ahli waris untuk membangun Sekber. Pihak ahli waris tetap berpegang pada dasar kepemilikan yang mereka yakini berdasarkan putusan pengadilan.

Di sisi lain, Pemkot Surakarta tetap mendasarkan pengelolaan kawasan tersebut pada status Hak Pakai yang tercatat atas sejumlah bidang tanah Sriwedari. Perbedaan dasar hukum dan klaim kepemilikan antara kedua pihak menjadi bagian dari polemik pengelolaan kawasan Sriwedari. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....