BTT APBD Perubahan Solo Naik Rp 3 Miliar Jadi Rp 7,5 Miliar
- 16 Sep 2026 14:49 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta menyepakati Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026. Salah satu perubahan utama dalam komposisi anggaran yakni kenaikan Belanja Tidak Terduga atau BTT sebesar Rp3 miliar menjadi Rp7,5 miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto mengatakan, kenaikan BTT tersebut merupakan bagian dari pergeseran komposisi belanja dalam Perubahan APBD 2026. Sementara total belanja daerah tetap sebesar Rp2,332 triliun.
“Secara keseluruhan pendapatan dan belanja daerah tidak berubah. Yang berubah adalah komposisi di dalam belanja tersebut,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, sebelum perubahan BTT dialokasikan sebesar Rp4,5 miliar. Setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, anggaran tersebut ditambah Rp3 miliar sehingga menjadi Rp7,5 miliar.
Selain BTT, sejumlah komponen belanja lainnya juga mengalami penyesuaian. Belanja operasi berkurang sekitar Rp3,09 miliar, dari sebelumnya Rp2,034 triliun menjadi sekitar Rp2,031 triliun.
Sementara itu, belanja modal bertambah sekitar Rp97,6 juta menjadi Rp293,584 miliar. Beberapa pos belanja modal yang mengalami peningkatan antara lain belanja modal tanah sebesar Rp33,775 miliar, peralatan dan mesin Rp38,615 miliar, serta gedung dan bangunan Rp6,705 miliar.
Di sisi lain, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi mengalami pengurangan sekitar Rp9,182 miliar. Wahyu mengatakan, pembahasan perubahan anggaran mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Seluruh fraksi DPRD Kota Surakarta menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan persetujuan tersebut, perubahan komposisi anggaran selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto mengatakan, perubahan anggaran diarahkan pada kebutuhan yang mendesak. Salah satu bidang yang menjadi perhatian dalam perubahan anggaran adalah persoalan persampahan di Kota Surakarta.
“Ya intinya yang dipakai yang memang mendesak saja. Banyak perubahan, hemat saya banyak yang untuk persampahan ya karena kita sudah masuk darurat sampah seperti itu ya,” ujar Respati.
Respati sebelumnya menegaskan, perubahan APBD tidak sekadar menjadi proses penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan tersebut harus memastikan sumber daya fiskal daerah yang terbatas dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
“Perubahan APBD bukan semata-mata proses penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran. Tetapi merupakan proses untuk memastikan sumber daya fiskal daerah yang terbatas dapat digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Surakarta,” katanya.
Respati mengatakan, ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang dapat direalisasikan. Dampak penggunaan anggaran terhadap masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....