Aduan Peredaran Miras di Matesih, 16 Botol Arak Bali Diamankan Polisi
- 15 Sep 2026 20:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Informasi soal dugaan peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Matesih, Karanganyar, tak dibiarkan berlarut. Polsek Matesih langsung turun ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Hasilnya, sebanyak 16 botol arak Bali diamankan dari rumah Sdri. A di Dusun Salaman, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih.
Langkah cepat tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penjualan miras di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang yang diduga merupakan minuman keras jenis arak Bali.
Belasan botol tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Matesih untuk diamankan dan dibuatkan surat tanda penerimaan (STP) sebagai bagian dari penanganan lebih lanjut.
Ps. Kanit Intelkam Polsek Matesih, Aipda Dika Okta, mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu bagian penting bagi kepolisian dalam menjaga situasi keamanan di lingkungan.
“Terima kasih atas informasi dan dukungan yang diberikan. Setiap aduan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” ujar Aipda Dika, Selasa 15 September 2026.
Ia menegaskan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kamtibmas. Komunikasi dan kepedulian masyarakat dibutuhkan agar berbagai potensi gangguan keamanan dapat segera diketahui dan ditangani.
“Koordinasi seperti ini tentu sangat membantu kami dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras,” ucapnya.
Dalam penanganan tersebut, pihak yang diduga menjual miras juga bersedia mengikuti mediasi di Balai Desa Pablengan. Pertemuan tersebut akan melibatkan pemerintah desa, perangkat kewilayahan dan pihak kepolisian untuk mencari penyelesaian sekaligus memastikan yang bersangkutan tidak kembali menjual minuman keras.
Sementara itu, pengecekan juga dilakukan terhadap informasi lain di wilayah Desa Matesih. Namun, di lokasi tersebut petugas tidak menemukan barang bukti lantaran pemilik rumah mengaku sudah tidak lagi menjual miras.
Kapolsek Matesih IPTU Mokhamad Ilyas,, melalui jajarannya menyampaikan bahwa setiap informasi masyarakat akan menjadi perhatian kepolisian.
Respons cepat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upaya menjaga kamtibmas tidak harus menunggu persoalan membesar. Ketika ada informasi dari warga, polisi berupaya hadir, mengecek langsung dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Dengan kolaborasi antara polisi, pemerintah desa dan masyarakat, berbagai potensi gangguan diharapkan bisa dicegah sejak dini sehingga lingkungan tetap aman dan nyaman bagi warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....