Godok Penataan PKL Alun-Alun Karanganyar, Pemkab Siapkan Lokasi dan Zona Steril
- 26 Jul 2026 19:39 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar tengah menyusun formula terbaik untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Karanganyar. Penataan ini dilakukan untuk menyelaraskan antara ruang usaha warga dan ketertiban tata kota.
Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar, Sriono Budi Santoso, menegaskan, prinsip utama penataan adalah tetap memanusiakan para pedagang tanpa merugikan mata pencaharian mereka. Langkah ini diambil karena adanya kerancuan penggunaan lahan antara area parkir dan zonasi jualan.
“Prinsip saya yang penting nguwongke, nggateke, nyenengke, ora ngegelok. Penataan ini agar pedagang tetap bisa mengais rezeki, tetapi keindahan dan ketertiban di sekitar alun-alun tetap terjaga,” ujar Sriono Budi Santoso saat dikonfirmasi RRI, Minggu 26 Juli 2026.
Sriono menjelaskan penataan juga menyasar pelanggaran jam operasional dan penertiban area zona merah yang seharusnya steril dari aktivitas PKL, seperti kawasan dari kompleks rumdin bupati ke arah utara. Tim lintas OPD yang melibatkan Satpol PP, Dishub, PUPR, DLH, dan Bagian Hukum telah diturunkan ke lapangan untuk mencocokkan denah lokasi.
“Kemarin kita turun ke lapangan dengan instansi terkait untuk melihat kondisi nyata dan menyepakati skema terbaik. Hasilnya akan kita ajukan ke Pak Bupati untuk penetapan titik lokasinya,” kata Sriono.
Penataan kawasan pusat kota ini digarap secara kolaboratif sesuai dengan prinsip kerja bersama (sesarengan). Pemkab Karanganyar menargetkan proses penyesuaian titik dan penertiban lokasi PKL dapat terealisasi secepatnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....