Fiber Optik "Makan Korban" Pasutri Asal Sragen Jatuh Tersangkut Kabel Menjuntai

  • 21 Apr 2026 20:17 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Semrawutnya kabel fiber optik di Kabupaten Sragen menimbulkan masalah serius. Kabel dan tiang yang tidak tertata, tak sekadar menganggu estetika kota, tapi juga menimbulkan korban masyarakat.

Seperti yang dialami sepasang suami istri (Pasutri) pedagang makanan asal Dukuh Paingan, Desa Plumbon, kecamatan Sambungmacan. Keduanya menjadi korban kabel internet yang menjuntai di jalanan.

Peristiwa nahas itu menimpa Lasmono, (62) dan istrinya, Painem, (60) Selasa 21 April 2026. Kejadian sekitar pukul 03.30 WIB, keduanya tengah memacu sepeda motor Honda Vario menuju Pasar Bunder untuk mengais rezeki.

Di tengah kegelapan pagi, kabel internet yang melintang rendah mendadak menjerat mereka hingga tersungkur. Ironisnya, insiden ini terjadi tak jauh dari kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen.

"Kabelnya nglawer (menjuntai) dari atas. Saya jalan pelan di pinggir, tiba-tiba langsung terjerat (jatuh dari Sepeda motor yang dikendarai)," ujar Lasmono pada wartawan.

Meski kabel tersebut tidak putus, sentakan keras membuat motor mereka kehilangan keseimbangan. Pasutri ini terpelanting ke trotoar dan menghantam beton drainase. Akibatnya, Lasmono mengalami luka sobek cukup dalam di bagian tulang kering kaki kanan.

Sang istri, Painem, mengalami cedera serius pada bagian paha hingga harus menjalani perawatan pijat dan medis. Tak hanya luka fisik, kerugian materiil pun tak terelakkan.

Motor Vario milik korban ringsek di bagian kanan. Sementara itu, dagangan gethuk yang hendak dijual di pasar berhamburan di jalanan.

"Dagangan sempat dibawa ke Sragen pakai bus mini, tapi ya kondisinya sudah ambyar," ucap dia sedih.

Tak terima sebagai korban, Lasmono akan menuntut haknya. Didampingi keluarganya, ia berencana melayangkan protes kepada pemilik kabel segera setelah kondisinya pulih.

"Saya minta ganti rugi. Habis ini saya mau cari siapa yang punya hak atas kabel itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui semrawutnya kabel internet yang dipasang provider mendapatkan respons dari DPRD Sragen. Bahkan DPRD sudah mulai menyusun rancangan peraturan daerah tentang penataan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Sragen.

Harapannya setelah Perda itu diundangkan, menjadi acuan bagi Pemkab Sragen untuk melakukan penataan jaringan internet. Jaringan internet yang tak berizin apalagi mengganggu tata kota akan dilibas. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....