Polres Sukoharjo Akan Sisir Gudang usai Penggerebekan Kasino

  • 30 Agt 2026 23:20 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Polres Sukoharjo akan melakukan penyisiran terhadap sejumlah bangunan yang tercatat sebagai gudang di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Langkah tersebut dilakukan menyusul terungkapnya aktivitas perjudian berkedok gudang di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyisiran dilakukan untuk memastikan penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukan dan perizinannya. Kegiatan tersebut direncanakan mulai Senin, 31 Agustus 2026.

“Kita akan menyisir semua gudang-gudang yang ada di Kabupaten Sukoharjo sehingga kita tahu kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya itu kegiatan apa,” ujar Anggaito, Minggu, 30 Agustus 2026 saat menghadiri acara di Edutorium UMS.

Menurut Anggaito, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah bangunan yang secara administratif tercatat sebagai gudang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Polisi akan melihat kesesuaian kegiatan yang berlangsung di dalam bangunan dengan izin yang dimiliki.

“Agar tidak disalahgunakan dan sesuai dengan nama dan perizinannya,” katanya.

Anggaito mengatakan, keberadaan kasino di Desa Kwarasan sebelumnya tidak mudah dikenali dari luar. Bangunan tersebut terlihat seperti gudang biasa dan secara administratif tercatat atas nama perusahaan berbentuk PT atau CV.

Aktivitas perjudian diduga berlangsung di bagian belakang bangunan sehingga tidak terlihat secara langsung dari luar. Polisi sebelumnya juga telah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas di lokasi tersebut dan melakukan tindak lanjut bersama pemerintah daerah serta unsur TNI.

Pengungkapan aktivitas perjudian kemudian dilakukan Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2026. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus perjudian yang sebelumnya ditangani Polda Maluku.

Dalam penggerebekan itu, Bareskrim mengamankan 71 orang. Sebanyak 30 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, polisi menyita sejumlah perangkat dan perlengkapan perjudian, di antaranya meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, komputer, telepon seluler, serta perangkat CCTV.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo menjelaskan penanganan perkara perjudian tersebut sepenuhnya dilakukan Bareskrim Polri. Polres Sukoharjo membantu pengamanan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Nanti, apabila dibutuhkan ada pemeriksaan dan lain sebagainya, kita menyediakan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan pengembangan selanjutnya,” kata Anggaito.

Ia menambahkan, penyisiran gudang di wilayah Sukoharjo diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan-bangunan tersebut. Pemeriksaan juga menjadi langkah pencegahan agar lokasi yang memiliki izin sebagai gudang tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Sebelumnya, bangunan di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, menjadi lokasi penggerebekan Bareskrim Polri setelah diduga digunakan sebagai tempat operasional kasino.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis permainan perjudian, seperti baccarat, kiu-kiu, dan mesin tembak ikan. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam operasional kasino, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.

Kasus tersebut kini masih ditangani Bareskrim Polri. Sementara Polres Sukoharjo melakukan langkah lanjutan melalui pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berstatus gudang di wilayahnya. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....