Malam Minggu, Polres Sukoharjo Amankan 11 Motor Berknalpot Brong
- 30 Agt 2026 18:07 WIB
- Surakarta
RRI. CO. ID, Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam Minggu untuk mengantisipasi balap liar dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Patroli diawali dengan apel di Mako Polsek Grogol, Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB yang dilanjutkan dengan patroli oleh personel Ton Siaga A Polres Sukoharjo bersama jajaran Polsek Grogol.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, mulai dari jalan protokol, kawasan perbelanjaan, tempat nongkrong, titik keramaian, kawasan permukiman, hingga lokasi yang berpotensi digunakan untuk balap liar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preemtif dan preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Pada malam Minggu terindikasi adanya balap liar ataupun anak-anak muda yang menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak standar. Untuk itu kita melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang kasatmata, terutama kendaraan yang menggunakan kelengkapan tidak standar," ujar Kapolres, Minggu 30 Agustus 2026.

Dia menekankan agar personel yang bertugas tetap mengedepankan sikap disiplin, profesional, humanis, serta bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
"Kehadiran personel di lapangan harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Apabila menemukan masyarakat yang membutuhkan bantuan, berikan pelayanan dengan cepat, santun, dan humanis," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan upaya pencegahan, teguran, dan pembinaan terhadap pelanggaran. Namun, apabila ditemukan tindakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat, petugas melakukan penanganan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil patroli, polisi mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Seluruh kendaraan tersebut kemudian ditindak Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukoharjo dengan pemberian surat tilang.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya pada malam Minggu yang biasanya terdapat aktivitas anak-anak muda. Kita ingin mencegah balap liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan," pungkas Anggaito.
Patroli KRYD akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus sebagai langkah deteksi dan pencegahan dini terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukoharjo. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....