Komisi IV DPRD Solo Usulkan Raperda Larangan Vape pada 2027
- 29 Agt 2026 22:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Komisi IV DPRD Kota Surakarta mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda terkait pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik. Usulan tersebut disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2027.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan usulan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati berbagai informasi mengenai potensi bahaya penggunaan rokok elektrik. Perhatian khusus diberikan terhadap penggunaan vape di kalangan generasi muda.
“Kami melihat dari media sosial maupun pemberitaan bahwa rokok elektrik atau vape ini terdapat berbagai temuan kandungan yang berbahaya, bahkan ada yang berkaitan dengan unsur narkoba. Karena ini dapat membahayakan masa depan anak bangsa, Komisi IV berinisiatif mengusulkan adanya pelarangan vape melalui Raperda pada tahun 2027,” ujarnya.
Janjang mengatakan, Kota Surakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, aturan tersebut belum secara khusus mengatur mengenai vape atau rokok elektrik.
Menurutnya, perkembangan penggunaan vape di masyarakat perlu direspons dengan regulasi yang lebih komprehensif. Penggunaan rokok elektrik, kata dia, juga semakin luas di berbagai kalangan, termasuk generasi muda dan perempuan.
“Di Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada, vape belum masuk dalam pengaturannya. Dengan melihat berbagai informasi dan temuan yang berkembang, kami menilai perlu ada langkah untuk menginisiasi Raperda terkait pelarangan vape,” terangnya.
Janjang menegaskan, penyusunan Raperda tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Komisi IV akan mendorong adanya kajian, melibatkan tenaga ahli, melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, serta menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang nantinya disusun memiliki landasan yang kuat dari sisi kesehatan maupun hukum. Termasuk mengantisipasi potensi persoalan dengan pelaku usaha yang menjual produk vape.
“Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Jangan sampai nantinya setelah Perda dibuat justru muncul persoalan atau tuntutan dari pihak-pihak terkait, khususnya pelaku usaha yang menjual produk vape,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, membenarkan adanya usulan dari Komisi IV mengenai pelarangan vape. Namun, usulan tersebut masih berada dalam tahap penjaringan untuk menjadi bagian dari Propemperda 2027.
Menurut Nafi’, pembahasan nantinya perlu melibatkan perangkat daerah terkait, terutama Dinas Kesehatan karena materi yang diusulkan berkaitan dengan aspek kesehatan.
“Memang salah satu usulan yang mengemuka adalah terkait pelarangan vape. Karena ini berkaitan dengan isu kesehatan, tentu leading sector-nya adalah Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Nafi’ menjelaskan, Bapemperda saat ini masih menghimpun berbagai usulan dari komisi-komisi DPRD Kota Surakarta. Propemperda 2027 ditargetkan ditetapkan pada akhir 2026.
“Prosesnya saat ini masih pengusulan untuk menjadi bagian dari Propemperda. Kami menggali berbagai usulan dari komisi-komisi. Usulan mengenai vape menjadi salah satu yang disampaikan oleh Komisi IV, namun tentu masih akan dimatangkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Terkait bentuk regulasinya, Nafi’ mengatakan masih terdapat sejumlah opsi yang dapat dikaji. Pengaturan vape dapat menjadi bagian dari perubahan atau tambahan ketentuan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, maupun diatur melalui Perda tersendiri.
Seluruh opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui kajian dan mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum diputuskan menjadi agenda pembentukan Perda Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....