Komisi I DPRD Solo Minta Tidak Ada Pengosongan Ledoksari sebelum Putusan

  • 27 Agt 2026 16:24 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Komisi I DPRD Kota Surakarta meminta tidak ada tindakan pengosongan maupun penertiban terhadap warga Kampung Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, sebelum terdapat penyelesaian atas persoalan antara warga dan PT KAI. Hal itu mengemuka dalam audiensi puluhan warga dengan Komisi I DPRD Solo, Rabu, 26 Agustus 2026.

Warga yang tinggal di RT 001/RW 007 Ledoksari mendatangi DPRD setelah mengikuti tiga kali sosialisasi mengenai rencana perluasan Stasiun Jebres. Warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pengosongan lokasi yang selama ini mereka tempati.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, mengatakan persoalan tersebut masih memerlukan penyelesaian karena warga dan PT KAI sama-sama memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing.

Warga, kata Suharsono, menunjukkan sejumlah bukti bahwa mereka telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari 30 tahun. Sementara PT KAI memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996 atas kawasan yang menjadi bagian dari rencana penataan.

“Sebelum ada putusan pengadilan jangan ada tindakan apa pun di lapangan. Karena ini sengketa dan masing-masing punya bukti. Bukti itu nantinya dapat ditimbang apabila proses penyelesaiannya masuk ke jalur hukum,” kata Suharsono.

Komisi I DPRD Solo akan melaporkan hasil audiensi kepada Ketua DPRD Kota Surakarta. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka komunikasi dengan Pemerintah Kota Surakarta, Forkopimda, PT KAI, serta warga untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Suharsono mengatakan, Komisi I mendorong penyelesaian dengan prinsip musyawarah dan mencari jalan keluar yang saling menguntungkan. Langkah itu juga dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di kawasan Jebres.

Sementara itu, kuasa hukum warga Ledoksari, Bekti Pribadi, mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan dan musyawarah. Warga, menurutnya, belum menjadikan langkah hukum sebagai pilihan utama.

“Sebetulnya kami tidak punya pikiran untuk langsung masuk ke ranah hukum. Yang kami kedepankan adalah solusi melalui musyawarah mufakat antara PT KAI dan warga terdampak,” ujar Bekti.

Namun, ia mengatakan warga akan mempertimbangkan upaya hukum apabila pendekatan dan musyawarah tidak menemukan titik temu. Langkah tersebut, menurut Bekti, akan ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang terdampak rencana perluasan Stasiun Jebres.

Warga berharap solusi nantinya tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Mereka meminta adanya pembahasan mengenai tempat tinggal yang layak serta keberlanjutan ruang usaha dan mata pencaharian warga. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....