Gusti Moeng Bantah Kuasai Gamelan, Sebut Dipindahkan karena Bangunan Rusak

  • 25 Agt 2026 11:17 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah tudingan penguasaan sepihak maupun pencurian terhadap gamelan pusaka Keraton Solo.

Bantahan itu disampaikan setelah Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, melaporkan Gusti Moeng ke Polresta Surakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian, penggelapan, dan penguasaan tanpa hak atas tiga set gamelan Keraton, yakni Kiai Guntur Madu, Kiai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.

Gusti Moeng mengatakan, gamelan tersebut dipindahkan karena bangunan tempat penyimpanan sebelumnya berada dalam kondisi rusak parah.

"Ya, dari awal saya sudah ngomong kalau itu kita pindahkan tempatnya karena ada revitalisasi. Memang betul-betul gedungnya itu sudah jebol," ujar Gusti Moeng.

Menurutnya, Pendopo Parangkarso akan direvitalisasi bersama 13 titik lain di kawasan Keraton Surakarta. Pemindahan perangkat gamelan dilakukan sebagai langkah untuk melindungi benda pusaka dari kondisi bangunan yang dinilai nyaris ambruk.

Gusti Moeng mengatakan, revitalisasi tersebut menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pelaksanaannya kini masih menunggu proses tender sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena ini murni APBN. Jadi akan dimulai setelah nanti ada pemenang tender. Harus ditender murni," katanya.

Ia menegaskan tidak ada upaya penguasaan maupun pencurian terhadap gamelan yang dipindahkan.

"Enggak, enggak ada. Dan itu tidak ada istilahnya apalagi mencuri itu enggak ada. Wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedung yang sudah mau ambruk itu," ujarnya.

Sebelumnya, GKR Panembahan Timoer Rumbay melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Surakarta setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak LDA tidak memperoleh klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Rumbay menilai pemindahan gamelan seharusnya tetap dilakukan berdasarkan izin dari PB XIV Purboyo sebagai penguasa Keraton Surakarta.

"Terlepas dari itu akan direvitalisasi ataupun roboh, kan seharusnya ada izin dari Sinuhun atau izin dari penguasa Keraton Surakarta," kata Rumbay.

Ia menyebut, penguasaan atas tiga perangkat gamelan tersebut membuat pihaknya tidak dapat menjalankan upacara adat mungelke gamelan Sekaten.

Terkait perbedaan pandangan tersebut, Rumbay menyatakan pihaknya akan menunggu proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polresta Surakarta.

Sementara Gusti Moeng tetap menegaskan pemindahan gamelan dilakukan untuk menjaga keselamatan pusaka Keraton di tengah kondisi bangunan tempat penyimpanan yang rusak. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....