DPRD Soroti Empat Tahun Jeda Hibah Tahir Museum hingga Kini Baru Beroperasi
- 10 Agt 2026 19:41 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Komisi II DPRD Kota Surakarta meminta Pemerintah Kota memperjelas tata kelola Tahir Solo Museum. Museum tersebut diketahui menerima hibah pada 2022, namun baru beroperasi saat ini sehingga DPRD menilai perlu ada penjelasan mengenai proses hibah dan pengelolaannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila mengatakan, minimnya informasi yang diterima DPRD sejak proses hibah menjadi alasan digelarnya rapat dengar pendapat bersama sejumlah OPD dan Perumda PAU Pedaringan.
“Ini kan hibah tahun 2022 dan sekarang sudah 2026, sudah empat tahun dan baru beroperasi saat ini. Poinnya kami mendukung, tetapi kami ingin tahu tata kelolanya ke depan mau seperti apa,” ujar Agung, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Agung, Komisi II dalam rapat tersebut meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengoperasian museum, mekanisme pengelolaan tiket, hingga pihak yang menerima pendapatan dari tiket masuk.
DPRD juga ingin memastikan kesiapan Pemerintah Kota Surakarta apabila nantinya pengelolaan museum tidak lagi dilakukan Yayasan Tahir. Hal tersebut mengingat berdasarkan informasi dalam rapat, Yayasan Tahir masih mengelola museum pada tahun pertama.
Agung menegaskan, dukungan DPRD terhadap keberadaan museum tidak berubah. Museum dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya untuk pendidikan dan edukasi.
“Kami mendukung dan berterima kasih kepada Wali Kota sebelumnya, Wali Kota sekarang, serta Tahir Group karena sudah menghibahkan sesuatu yang sangat bermanfaat untuk anak-anak kita, untuk pendidikan dan edukasi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Sakidi menyoroti konstruksi hukum hibah yang melibatkan Perumda PAU Pedaringan. Menurutnya, persoalan perlu dilihat dari status tanah dan mekanisme hibah kepada Perumda.
“Di sinilah muncul persoalan hukumnya. Tanah sebelumnya telah dihibahkan kepada Perumda Pedaringan, sementara Perumda tidak diperbolehkan menerima hibah barang. Akibatnya muncul berbagai persoalan dalam implementasinya,” jelas Sakidi.
Sakidi mengatakan, salah satu opsi yang mengemuka adalah menarik kembali aset tanah dari Perumda kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, pengelolaan museum dapat ditempatkan dalam kelembagaan pemerintah daerah.
Menurut Sakidi, pengelolaan oleh Pemerintah Kota juga dinilai lebih sesuai dengan karakter museum yang berorientasi pada kepentingan edukasi dan masyarakat.
“Kalau dikelola Pemerintah Kota akan lebih sesuai dengan karakter museum sebagai lembaga non-profit. Nantinya bisa dikelola oleh Dinas Kebudayaan atau melalui skema BLUD sehingga lebih selaras dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Komisi II selanjutnya berencana melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi museum sekaligus berkomunikasi langsung dengan pihak pengelola dan Perumda PAU Pedaringan. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....