Atasi Sekolah Sepi-Ruang Kelas Rusak, Pemkab Sragen Matangkan Wacana Regrouping
- 09 Agt 2026 15:49 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mulai mengkaji secara serius wacana penggabungan atau regrouping Sekolah Dasar (SD) yang minim peserta didik. Langkah ini mengemuka sebagai salah satu opsi strategis untuk membenahi efisiensi pendidikan sekaligus merespons maraknya bangunan ruang kelas yang mengalami kerusakan di wilayah Kabupaten Sragen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, mengungkapkan bahwa Pemkab Sragen saat ini tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kondisi sekolah-sekolah di daerah tersebut sebelum mengambil keputusan final.
"Ini sudah kita buat inventarisisasinya. Nanti kita jadwalkan ada workshop sekitar bulan September atau Oktober," ujar Hargiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sragen, baru-baru ini.
Hargiyanto menjelaskan, workshop mendalam tersebut akan melibatkan berbagai elemen pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari jajaran Dinas Pendidikan, anggota DPRD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Forum ini bertujuan memetakan dampak komprehensif terkait opsi regrouping, mencakup kesiapan tenaga pendidik, distribusi siswa, hingga fasilitas pendukung seperti armada transportasi antar-jemput.
Hasil dari rekomendasi workshop dan kaji ulang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Sragen guna menentukan arah kebijakan yang diambil.
"Dari hasil workshop itu, nanti kebijakan Pak Bupati seperti apa. Jika alasannya kuat setelah dikaji dari berbagai aspek, penggabungan (regrouping) bisa saja dilakukan," ujarnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat akan aset gedung sekolah yang mangkrak dan terbengkalai pasca-penggabungan, Hargiyanto menegaskan Pemkab Sragen telah menyiapkan langkah penanganan aset. Dalam skema regrouping, sekolah yang memiliki bangunan dan fasilitas yang paling baik akan dipilih sebagai lokasi utama belajar-mengajar.
Sementara untuk bangunan sekolah yang ditinggalkan, yang mayoritas berdiri di atas tanah kas desa, dapat dialihfungsikan dan diserahkan penggunaannya kepada pemerintah desa setempat.
"Gedung yang tidak dipakai bisa dimanfaatkan oleh pihak desa, misalnya untuk fasilitas olahraga masyarakat seperti latihan pingpong atau kegiatan desa lainnya. Mekanismenya, pihak desa cukup mengajukan surat permohonan pemanfaatan aset kepada Bupati," kata Sekda.
Ia mencontohkan alih fungsi aset serupa sebelumnya pernah diterapkan pada bekas bangunan Puskesmas di wilayah Sidoarjo, Sragen, yang kini telah dimanfaatkan kembali oleh masyarakat setempat secara produktif. Pemkab Sragen optimistis penataan ulang infrastruktur sekolah ini dapat meningkatkan efektivitas belajar siswa dan mengoptimalkan penggunaan aset daerah. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....