Ada Dugaan Kecurangan Pemilihan BPD di Sragen, Calon Tuntut Pemungutan Suara Ulang
- 04 Agt 2026 10:59 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen periode 2026–2034 diwarnai dugaan kecurangan sistematis.
Merasa dirugikan akibat pelanggaran prosedur, salah satu calon anggota BPD nomor urut 2, Sri Suratno, resmi mengadukan proses tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Senin 4 Agustus.
Pemilihan yang digelar pada Jumat malam 31 Juli 2026 khusus wilayah Kebayanan Kiping tersebut dinilai tidak transparan dan melanggar asas keadilan. Sri Suratno menyoroti sedikitnya tiga indikasi pelanggaran utama yang menguntungkan calon tertentu.
Pertama, panitia pemilihan diduga sengaja tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi pemungutan suara. Pengajuan data pemilih yang dilayangkan sejak 22 Juli baru diberikan melalui grup percakapan pada 26 Juli, atau empat hari sebelum pencoblosan.
"Ini sangat krusial bagi kami. Saat kami hendak bersilaturahmi menyampaikan visi-misi, posisinya sudah dikunci oleh calon lain yang diduga mendapatkan data lebih awal dari oknum panitia. Persiapan empat hari jelas sangat merugikan," ujar Sri Suratno, Selasa.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan penentuan unsur pemilih keterwakilan wilayah. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1 dan 2, unsur pemilih terdiri dari satu Ketua RT dan empat tokoh masyarakat/agama yang wajib disepakati melalui musyawarah RT. Namun, musyawarah tersebut disinyalir tidak pernah dilaksanakan.
Sri Suratno mengungkapkan, oknum Ketua RT di wilayah RT 4/5 Kebayanan Kiping diduga menunjuk pemilih secara sepihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon nomor urut 5. Ketua RT setempat diketahui merupakan adik kandung dari calon tersebut.
Selain itu, ketidaknetralan penyelenggara juga menjadi poin keberatan. Terdapat oknum panitia yang merangkap jabatan sebagai Ketua RT dan diduga membocorkan data pemilih secara sepihak.
Dari total 50 pemilih dan enam calon di Kebayanan Kiping, hasil pemungutan suara menetapkan calon nomor urut 4 dan 5 sebagai peraih dua kursi BPD. Menanggapi hasil tersebut, Sri Suratno mendesak dinas terkait untuk mengambil langkah tegas atas proses yang dinilainya cacat hukum.
"Tuntutan kami tegas, proses pemilihan BPD khusus wilayah Kiping harus dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan transparan," ucapnya. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....