Aroma Politik Uang Warnai Pemilihan BPD di Sragen, ASN Kemenag Turut Disorot

  • 01 Agt 2026 14:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN -- Suasana Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sragen mendadak hangat. Pemicunya adalah munculnya isu politik uang (money politics) yang merebak di tengah warga, serta keikutsertaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dalam bursa pencalonan.

Sorotan tajam tersebut dilontarkan oleh Dawam (61), salah seorang calon anggota BPD Tanon. Mantan perangkat desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan ini menegaskan komitmennya untuk melawan kebiasaan buruk dalam pesta demokrasi tingkat desa.

Menurut Dawam, budaya menyebar uang menjelang pemungutan suara tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kebiasaan tersebut dinilainya meniru dampak buruk dari kontestasi politik di tingkat atas, seperti Pilkada hingga Pemilu Legislatif.

"Money politics ini mencontoh atas-atasnya. Ini kebiasaan buruk yang harus kita putus. Kalau nanti saya temukan sendiri ada praktik itu, pasti saya laporkan ke pihak berwajib!" ujar Dawam, Jumat 31 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, saat ini santer beredar rumor di tengah masyarakat mengenai besaran uang taruhan maupun 'serangan fajar'. Angkanya disebut-sebut mencapai Rp100 ribu per suara.

"Untuk ukuran desa, rumornya sampai Rp100 ribu per suara. Bahkan di desa lain juga ada rumor senada. Padahal, gaji BPD itu tidak seberapa. Anggota hanya sekitar Rp300 ribu dan ketua Rp500 ribu per bulan, plus tanah bengkok yang digarap bareng-bareng," terangnya.

Selain persoalan politik uang, rapat pembekalan dan verifikasi berkas yang digelar panitia baru-baru ini juga mengungkap sejumlah temuan teknis administratif yang krusial.

Dawam membeberkan, setidaknya ada dua orang pendaftar yang memiliki ketidaksesuaian nama pada dokumen kependudukan. Nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan ijazah saling berbeda.

Tak hanya itu, persoalan rangkap jabatan juga menjadi sorotan. Ada salah satu pendaftar yang diketahui berstatus sebagai pegawai atau ASN di bawah naungan instansi Kementerian Agama.

"Rangkap jabatan itu kan tidak boleh, apalagi jika sudah menerima gaji dari negara. Saya sudah konfirmasi hal ini ke panitia. Untuk status lolos atau tidaknya masih menanti keputusan resmi panitia," tegasnya.

Ia berharap panitia pemilihan BPD Desa Tanon bekerja secara profesional, transparan, dan tegas menegakkan aturan. Pemilihan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang dengan melibatkan 20 pendaftar yang memperebutkan kursi BPD dari berbagai keterwakilan RT. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....