Kampung Bebas Asap Rokok Solo Perkuat Perlindungan Hak Anak Sehat
- 30 Jul 2026 10:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Komitmen mewujudkan lingkungan sehat bagi anak terus diperkuat di Kota Surakarta melalui gerakan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Yayasan KAKAK bersama Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan Pemuda Penggerak menggelar puncak kegiatan Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026 bertema "Sayang Anak: Wujudkan Kampung Bebas Asap Rokok", Kamis 30 Juli 2026.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi kampung-kampung yang konsisten menciptakan lingkungan bebas paparan asap rokok sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam melindungi kesehatan anak.
Ketua Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati, mengatakan pendampingan KBAR yang dilakukan sejak 2019 menunjukkan perubahan nyata di tingkat masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditandai dengan menurunnya jumlah perokok di sejumlah wilayah, tetapi juga meningkatnya kepedulian warga dalam mengelola gerakan secara mandiri.
"Pendataan menunjukkan angka perokok menurun. Yang paling kami apresiasi adalah kepemilikan masyarakat terhadap gerakan ini semakin tinggi," ujarnya.
Shoim menilai keberhasilan KBAR lahir dari inisiatif warga sendiri. Bahkan, sejumlah kampung telah memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah setempat sehingga program dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi contoh bagi daerah lain.
Ia menambahkan, gerakan rumah sehat tanpa rokok juga memberikan dampak penting terhadap kesehatan anak. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan Yayasan KAKAK bersama para kader, sebagian besar anak stunting berasal dari keluarga yang masih merokok di dalam rumah.
"Anak stunting berada di delapan puluh enam persen di keluarga yang merokok di dalam rumah. Itu menjadi hal yang perlu ditekankan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, dr. Retno Erawati Wulandari, menjelaskan KBAR merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah sejak 2016 untuk memberikan hak masyarakat memperoleh udara yang bersih, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi dasar hukum yang harus diperkuat melalui gerakan masyarakat.
"Ini adalah gerakan kecil yang memberikan manfaat besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Surakarta," ucapnya.
Retno mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya residu asap rokok, anggapan bahwa merokok merupakan hal yang wajar, hingga belum meratanya dukungan anggaran di tingkat kelurahan.
"Kesadaran masyarakat masih kurang terkait bahaya asap rokok. Itu menjadi tantangan bagi kita semua," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menegaskan keberhasilan KBAR tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Kesehatan. Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga berbagai pemangku kepentingan harus terlibat agar gerakan tersebut berkelanjutan.
Ia menyebut pemerintah akan terus mendorong dukungan regulasi, penganggaran, pengawasan kawasan sekitar sekolah, hingga penyediaan ruang publik yang aman dan bebas asap rokok sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
"Kita ingin menciptakan ruang yang nyaman bagi seluruh warga dengan saling menghormati sehingga tidak ada masyarakat yang terganggu karena asap rokok," ujarnya.
Melalui kolaborasi pemerintah, organisasi masyarakat, kader kesehatan, serta warga, Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026 diharapkan menjadi pemantik lahirnya lebih banyak kampung bebas asap rokok di Kota Surakarta sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak anak untuk tumbuh di lingkungan yang sehat. (Ase)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....