Karaton Surakarta Dorong Kepastian Hukum Demi Lestarikan Warisan Budaya
- 27 Jul 2026 05:48 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan komitmennya untuk mendorong terwujudnya kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan sebagai fondasi pelestarian warisan budaya bangsa. Sikap tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika yang berkembang di lingkungan Karaton dalam beberapa waktu terakhir.
Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, mengatakan perhatian masyarakat menunjukkan Karaton masih memiliki posisi penting dalam kehidupan bangsa sebagai pusat kebudayaan Jawa dan simbol sejarah Indonesia.
"Karaton Surakarta Hadiningrat adalah amanah sejarah, amanah budaya, dan amanah bangsa yang telah diwariskan lintas generasi," ujarnya, dalam rilis Minggu 26 Juli 2026.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang tidak seharusnya berorientasi pada pihak yang menang atau kalah, melainkan menghadirkan kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan melalui proses yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui proses yang objektif, transparan, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Karaton juga kembali menegaskan kedudukan Lembaga Dewan Adat sebagai badan hukum yang sah dan bagian tidak terpisahkan dari struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat. Lembaga tersebut disebut sebagai representasi keluarga besar Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII yang bertugas menjaga paugeran, adat istiadat, sejarah, dan nilai budaya Karaton.
Dalam pernyataan resminya, Karaton turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat.
Karaton menyatakan siap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan revitalisasi kawasan cagar budaya tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta tetap menghormati paugeran adat.
Selain itu, Karaton menyatakan terbuka terhadap dialog maupun mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah. Menurut Gusti Moeng, seluruh pihak perlu mengedepankan musyawarah dan rekonsiliasi demi kepentingan pelestarian budaya.
"Apabila Pemerintah memandang perlu memfasilitasi dialog, kajian, atau mekanisme penyelesaian, kami menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kepentingan pelestarian budaya bangsa," ucapnya.
Karaton juga menilai perkembangan ilmu pengetahuan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran, termasuk kemungkinan pemeriksaan DNA apabila dipandang relevan oleh pihak berwenang. Namun, pendekatan ilmiah itu harus dilaksanakan secara profesional, independen, berdasarkan persetujuan para pihak, serta tidak menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan.
Gusti Moeng mengajak seluruh keluarga besar Karaton, pemerintah, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, dan masyarakat untuk menjaga persatuan demi keberlangsungan Karaton sebagai pusat pelestarian budaya Jawa.
"Menjaga Karaton berarti menjaga identitas, memelihara nilai-nilai luhur, serta mewariskan peradaban kepada generasi mendatang," ujarnya. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....