Satpol PP Surakarta Perketat Pengawasan Peredaran Minol

  • 23 Jul 2026 08:00 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol setelah mengungkap dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol di kawasan Lokananta. Dalam temuan tersebut, pelaku diduga mengakali pengawasan dengan mengubah kemasan minuman beralkohol ke dalam gelas plastik yang menyerupai minuman biasa.

Komitmen tersebut disampaikan usai Satpol PP menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Surakarta Daryono bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI), Rabu 22 Juli 2026. Kunjungan itu merupakan bentuk dukungan DPRD terhadap penegakan peraturan daerah yang dilakukan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono mengapresiasi dukungan DPRD terhadap upaya penegakan perda. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus menjalankan tugas di lapangan.

"Ini menjadi dukungan bagi kami terkait penegakan perda di Kota Surakarta. Alhamdulillah atas dukungan dari beliau semua, ini menjadi dorongan moral bagi kami untuk tetap bekerja," ujar Didik.

Didik menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini proses masih berada pada tahapan sanksi administrasi sebelum berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

"Tahapannya memang ada tahapan administrasi dan tahapan pidana. Saat ini ada tahapan administrasi terkait pengamanan barang sampai mereka diperintahkan tutup sementara waktu kemudian mengurus izin," katanya.

Ia mengungkapkan pelaku yang ditindak bukan kali pertama melakukan pelanggaran. Pada 2025, Satpol PP juga pernah menyita minuman beralkohol di lokasi yang sama, namun kali ini ditemukan modus baru dengan mengubah kemasan agar tidak mudah dikenali.

"Kalau penjualan minol sudah lama. Tahun 2025 pernah kita sita, kita sidangkan, kita musnahkan. Dulu masih dalam bentuk botol, sekarang sudah dimodifikasi dengan dituangkan ke cup plastik yang disegel sehingga anak kecil bisa mengira itu sirup," ucapnya.

Selain penindakan, Satpol PP akan memperketat pengawasan terhadap tempat usaha yang belum mengantongi izin maupun yang diduga memanfaatkan aset pemerintah tanpa izin. Satpol PP juga membuka empat kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....