Ubah Stigma Internet Gratis, UNSA Bangun Kesadaran Etika Digital Mahasiswa

  • 21 Jul 2026 14:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Universitas Surakarta (UNSA) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkolaborasi memutus stigma masyarakat yang menganggap segala hal di internet adalah barang gratis.

Upaya edukasi etika digital bagi generasi muda ini diwujudkan melalui Seminar Nasional Fakultas Hukum UNSA bertajuk Revolusi Industri 5.0 dan Tantangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Melindungi Karya Kreatif Generasi Muda dari Ancaman Pelanggaran Digital di Auditorium Prof. Dr. H.S. Brodjo Sudjono, Selasa, 21 Juli 2026.

Rektor UNSA, Dr. Arya Surendra, menegaskan institusi pendidikan berada di garis terdepan untuk menyiapkan lulusan yang siap menghadapi era disrupsi.

Ia menilai, kecerdasan akademik semata tidak lagi cukup jika mahasiswa tidak memiliki pemahaman dan etika dalam menghargai orisinalitas karya orang lain di ruang digital.

"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menyiapkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi memiliki kesadaran hukum, etika digital, dan penghormatan terhadap hasil karya orang lain," ujar Dr. Arya saat memberikan sambutan.

Dr. Arya berharap forum-forum diskusi ilmiah semacam ini tidak hanya berhenti sebagai acara seremonial semata.

Lebih dari itu, kampus harus mampu melahirkan rekomendasi serta komitmen bersama guna merawat budaya menghargai orisinalitas karya anak bangsa.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang tampil sebagai keynote speaker menyoroti tantangan generasi muda sebagai digital natives yang hidup berdampingan dengan algoritma.

Menurutnya, revolusi industri 5.0 seharusnya mengembalikan manusia sebagai pusat teknologi melalui harmonisasi kecerdasan buatan dan empati, bukan justru membiarkan karya kreator muda menjadi sasaran plagiarisme tak terkendali.

"Mengubah pola pikir masyarakat adalah tugas berat kita bersama. Perlindungan hak kekayaan intelektual bukan sekadar urusan pasal demi pasal di dalam undang-undang, melainkan tentang menjaga masa depan talenta-talenta terbaik bangsa agar tidak layu dan mati," kata Heni.

Acara tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan Implementation Agreement (IA) serta Nota Kesepahaman antara UNSA dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, regulasi pelindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya berhenti di atas kertas.

Kedua belah pihak berkomitmen penuh menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkeadilan demi menyongsong kemajuan industri kreatif anak bangsa di kancah global. (Dania)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....