Pelayanan KUA Karangmalang Sragen Disorot, Tokoh Masyarakat Sempat Diusir Staf
- 09 Jul 2026 11:04 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh salah seorang warga saat berusaha mengakses layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Prosedur pelayanan yang dinilai berbelit-belit dan kaku (saklek) sempat memicu ketegangan hingga membuat Heru Setyawan, seorang tokoh masyarakat asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen, sempat naik pitam.
Peristiwa ini bermula ketika Heru datang ke KUA Karangmalang untuk mewakili salah satu warganya yang sedang sakit keras. Warga tersebut membutuhkan dokumen register nikah tahun 1984 sebagai syarat pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Dokumen KK tersebut sangat mendesak karena menjadi syarat utama untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif, dengan batas waktu yang diberikan pihak rumah sakit hanya tiga kali 24 jam.
Meski sudah membawa surat pengantar desa, identitas, hingga surat nikah asli milik pemohon, permohonan Heru sempat ditolak oleh staf pelayanan KUA Karangmalang karena belum dilengkapi surat kuasa tertulis.
"Penyampaian staf mungkin kurang tepat atau saya yang kurang memahami, sehingga sempat ada ketegangan. Bahkan ada oknum staf yang melontarkan kalimat kurang mengenakkan seperti, 'Ini kantor saya, silakan keluar!' . Saya emosi dan saya balik, *'Ini kantor masyarakat, bukan kantor Anda!," ujar Heru dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 8 Juli.
Heru menilai, dalam kondisi darurat menyangkut keselamatan nyawa warga yang sedang sakit, pihak KUA seharusnya bisa memberikan ruang toleransi dan tidak terlalu kaku terhadap aturan administratif yang sebenarnya bisa disusulkan.
Melihat situasi yang buntu, Heru langsung mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen untuk mengadukan persoalan tersebut. Beruntung, masalah ini langsung mendapat respons cepat setelah Heru menghadap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Sragen, Muslim.
Kasi Bimas Islam Kemenag Sragen, Muslim, membenarkan adanya kesalahpahaman tersebut. Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak KUA Karangmalang untuk memberikan solusi diskresi.
"Sebenarnya tidak ada kendala prinsip, hanya saja petugas di KUA Karangmalang memang agak saklek terkait kekurangan surat kuasa. Tapi semua kan ada solusinya. Kami putuskan layanannya diselesaikan hari ini juga, sedangkan untuk kekurangan surat kuasa bisa disusulkan di lain waktu," ujar Muslim.
Kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi internal Kemenag Sragen. Muslim menegaskan bahwa Kemenag Sragen rutin memberikan pembinaan kepada seluruh satuan kerja (satker), baik KUA maupun madrasah, agar selalu mengedepankan pelayanan yang optimal dan humanis.
"Kami selalu berpesan agar masyarakat dilayani dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan, sesuai dengan semboyan Kemenag: Cepat, Tepat, dan Akurat. Meskipun sistem sudah mulai berintegrasi ke online, pelayanan tatap muka (offline) harus tetap prima dan fleksibel melihat situasi darurat masyarakat," ucap Muslim.
Dengan adanya intervensi dari Kemenag, Heru Setyawan akhirnya dapat kembali ke KUA Karangmalang untuk menyelesaikan dokumen warganya yang tertunda. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh aparatur pelayan publik di Sragen agar lebih berempati dan tidak kaku dalam melayani masyarakat. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....