Polresta Surakarta Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan dan Pendampingan

  • 04 Jul 2026 21:20 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Polresta Surakarta memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial berisi pernyataan seseorang yang mengaku sebagai advokat dan menyampaikan ketidakpuasan terhadap pelayanan kepolisian. Polresta menegaskan seluruh proses pelayanan, pendampingan, hingga fasilitasi telah dilakukan sesuai prosedur.

Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, peristiwa bermula saat seseorang yang mengaku sebagai advokat asal Kabupaten Pemalang mendatangi Panti Sosial Wanita di Surakarta untuk membesuk salah seorang penghuni panti. Sabtu 4 Juli 2026, ia menyampaikan bahwa penghuni tersebut merupakan salah satu perempuan yang sebelumnya terjaring razia di Kabupaten Pemalang dan kemudian ditempatkan di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Surakarta.

Menurut Lingga, permohonan kunjungan tidak dapat dipenuhi karena pihak panti memiliki standar operasional prosedur (SOP) mengenai hari dan jam kunjungan. Meski telah diberikan penjelasan, yang bersangkutan tetap menyampaikan keberatan.

"Peristiwa bermula ketika seseorang yang mengaku sebagai advokat dari Kabupaten Pemalang datang ke Panti Sosial Wanita di Surakarta untuk membesuk salah satu penghuni panti. Penghuni tersebut sebelumnya merupakan salah satu dari sejumlah pemandu lagu yang terjaring razia oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang," ujarnya.

Lingga mengatakan, setelah itu yang bersangkutan mendatangi Polresta Surakarta untuk menyampaikan keluhan. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan tersebut, kemudian mengarahkan ke piket Satres PPA dan PPO. Personel kepolisian juga mendampingi serta memfasilitasi komunikasi dengan pihak panti dengan kembali mendatangi lokasi untuk membantu menyampaikan permohonan izin kunjungan.

Namun, pihak panti tetap berpedoman pada SOP yang berlaku sehingga izin kunjungan belum dapat diberikan.

"Polresta Surakarta telah memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi secara maksimal kepada yang bersangkutan. Sementara itu, keputusan terkait pemberian izin kunjungan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Panti Sosial sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku," katanya.

Lingga menambahkan, pada malam harinya yang bersangkutan kembali ke Polresta Surakarta dan diarahkan mengikuti gelar perkara sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan. Namun, ia tidak bersedia mengikuti proses tersebut dan memilih meninggalkan Mapolresta sebelum kemudian mengunggah video yang menjadi viral di media sosial.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....