Tanggapi Surat Kaleng, Disdikbud Sragen: Seleksi Jalur Non-Reguler Sesuai Regulasi
- 02 Jul 2026 16:14 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen saat ini tengah menghadapi kekosongan posisi kepala sekolah yang cukup signifikan. Tercatat, sebanyak 100 posisi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 10 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Sragen saat ini statusnya lowong.
Guna mempercepat pengisian jabatan tersebut, Disdikbud Sragen menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2026 ini ditempuh melalui jalur non-reguler. Hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Sragen, Purwanti, didampingi Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.
Purwanti menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, mekanisme penyiapan dan pengangkatan kepala sekolah sejatinya terbagi menjadi dua jalur, yakni jalur reguler dan jalur non-reguler.
Menurutnya, jalur reguler dimulai dari proses seleksi administrasi secara terbuka, seleksi substantif, hingga pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah. Peserta yang lulus diklat akan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat pelatihan dan siap diangkat sesuai kuota.
Sementara itu jalur non-reguler, rapat ditempuh pemerintah daerah apabila tidak tersedia bakal calon kepala sekolah yang memiliki sertifikat diklat/reguler.
Purwanti menegaskan, Pemda berhak mengusulkan guru ASN (PNS minimal Penata Tingkat I golongan III/b atau PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun) untuk diangkat terlebih dahulu. Setelah itu baru kemudian mengikuti diklat di masa depan yang difasilitasi oleh anggaran daerah.
"Karena di Kabupaten Sragen saat ini hanya memiliki 11 bakal calon guru SD yang siap dari jalur reguler hasil piloting tahun 2025, maka sisa kuota yang kosong terpaksa diisi menggunakan jalur non-reguler," ujar Purwanti.
Dengan demikian, target pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di Sragen adalah mengisi total 89 sisa posisi untuk SDN dan 10 posisi untuk SMP. Untuk tingkat SMP sendiri, saat ini belum ada satu pun bakal calon yang mengantongi sertifikat diklat jalur reguler.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, menambahkan bahwa langkah ini diambil lantaran keterbatasan kuota dan kesiapan dari Pemerintah Pusat (Dirjen GTK) dalam menyelenggarakan diklat reguler, di samping kebutuhan pengisian jabatan di daerah yang sudah sangat mendesak.
"Pemerintah pusat melalui Dirjen GTK saat ini menyerahkan mekanismenya ke daerah. Hampir semua daerah mengambil tindakan serupa demi mengisi kekosongan. Daerah siap menganggarkan untuk diklat nanti, yang terpenting posisi kepala sekolah terisi dulu agar roda sekolah berjalan," jelas Sukisno.
Sesuai aturan, kepala sekolah yang diangkat melalui jalur non-reguler ini hanya diberikan masa penugasan selama satu periode (4 tahun). Jabatan tersebut baru dapat diperpanjang ke periode kedua apabila yang bersangkutan telah lulus diklat dan memperoleh sertifikat selama masa tugasnya.
Terkait pertanyaan mengapa tidak ada pengumuman hasil seleksi secara terbuka, Purwanti menegaskan bahwa jalur non-reguler memiliki karakteristik yang berbeda dengan jalur reguler. Proses penilaian tidak hanya bertumpu pada hasil tes tertulis, melainkan melibatkan Tim penilai.
Selain itu, seluruh proses pengusulan saat ini diintegrasikan secara ketat melalui sistem aplikasi pusat, yakni SIM KSPS PSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).
"Segala keputusan akhir berada di tim pertimbangan dan validasi sistem aplikasi. Terkadang ada yang nilai tesnya tinggi, tetapi secara rekam jejak kepribadian terganjal masalah, atau secara sistem di aplikasi tertolak karena tidak memenuhi syarat administrasi. Oleh karena itu, pengumuman terbuka tidak dilakukan demi menghindari kegaduhan atau blunder di lapangan," kata Sukisno. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....