Kevin Candra Sadewa Masih Berstatus Saksi dalam Pemeriksaan Polda Bali
- 16 Sep 2026 14:33 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi Gerindra, Kevin Candra Sadewa, dipanggil penyidik Polda Bali untuk memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana. Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta memastikan dalam surat yang diterima, Kevin masih berstatus sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut diketahui setelah Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta menerima surat dari Polda Bali tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan pemanggilan dan permintaan persetujuan pemeriksaan terhadap Kevin Candra Sadewa.
Ketua BK DPRD Kota Surakarta, Ahmad Sapari mengatakan, surat dari Polda Bali kemudian dibahas dalam rapat internal BK. Dari pembahasan tersebut, BK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Suratnya tanggal 31 Agustus, perihalnya tentang pemberitahuan pemanggilan dan persetujuan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Surakarta Kevin Candra Sadewa. Itu dari Polda Bali dan ditujukan kepada Badan Kehormatan,” kata Ahmad Sapari, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Sapari, BK mempersilakan penyidik Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap Kevin sesuai kewenangan penyidik. BK juga menegaskan sikap netral dalam proses hukum tersebut.
“Kami tidak bisa menghalangi dan tidak bisa menutup-nutupi. Kalau memang ada proses hukum, silakan dilakukan sesuai kewenangan penyidik. Kami dari BK bersikap netral,” ujarnya.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Surakarta, Joni Sofyan Erwandi mengatakan, BK telah berkomunikasi langsung dengan penyidik Polda Bali yang tercantum dalam surat. Komunikasi tersebut dilakukan setelah BK membahas surat pemanggilan Kevin.
Joni menjelaskan, surat dari Polda Bali tidak meminta BK menentukan apakah Kevin boleh atau tidak diperiksa. BK hanya diminta memberikan respons terkait rencana pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut.
“Surat ini bukan meminta kami menentukan Kevin boleh dipanggil atau tidak. Silakan. Kami hanya merespons surat dari Polda Bali dan mempersilakan proses pemeriksaan berjalan,” kata Joni.
Joni mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang sedang ditangani Polda Bali, termasuk pasal yang digunakan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan. Ia hanya mengetahui dari surat bahwa Kevin dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kalau soal kasusnya, pasalnya apa secara spesifik, kami kurang tahu perkembangannya. Yang jelas dalam surat itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Kevin telah memenuhi panggilan penyidik Polda Bali. Kevin menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus pembelian telepon seluler oleh kepala toko miliknya yang kemudian diketahui bermasalah secara hukum.
Kevin juga menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pemilik usaha toko elektronik, bukan terkait tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....