DPKS Dukung Larangan Sekolah Jual Seragam, Disdik: Siswa Kurang Mampu akan Dibantu

  • 24 Jun 2026 21:35 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Dewan Pendidikan Kota Surakarta (DPKS) mendukung larangan bagi sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah praktik bisnis di lingkungan pendidikan sekaligus meringankan beban orang tua menjelang tahun ajaran baru.

Ketua DPKS Joko Riyanto, mengatakan seragam sekolah memiliki tujuan penting, yakni menanamkan nasionalisme, membangun kebersamaan, kesetaraan, dan kedisiplinan siswa. Namun, ia menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan seragam sebagai ajang bisnis.

”Pengadaan seragam standar sebaiknya diserahkan kepada orang tua agar bisa membeli di pasar dengan harga yang wajar," kata Joko Riyanto, sat dialog interaktif di RRI Rabu 24 Juni 2026.

Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Tarno, menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan surat larangan kepada satuan pendidikan agar tidak menjual seragam maupun atribut sekolah. Larangan itu juga berlaku bagi komite sekolah.

"Bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu di sekolah," ujarnya saat menjadi narasumber dialog interaktif RRI, Rabu 24 Juni.

Tarno menjelaskan, untuk seragam khusus seperti batik sekolah dan pakaian olahraga, kebijakan masih memberi ruang. Seragam khusus yang memang menjadi ciri khas sekolah diperbolehkan, tetapi harus dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan wali murid. Bahkan untuk siswa kurang mampu, Pemkot Surakarta menyiapkan bantuan melalui BPMKS yang dapat digunakan membeli kebutuhan sekolah di toko mitra yang sudah terverifikasi.

“Karena di sekolah itu tidak mungkin seragam di sekolah semua dibiayai oleh BPMKS. BPNKS hanya membiayai seragam-seragam yang standar. Misalkan SD yang hitam putih, SMP yang putih ya. Bila bisa membeli di tempat-tempat yang kerja sama dengan BPMKS," kata Tarno.

Dalam pelaksanaannya, toko mitra tersebut dipantau melalui sistem daring agar harga dan barang yang ditawarkan tetap sesuai kebutuhan siswa. Dinas Pendidikan juga memastikan bantuan itu dapat dimanfaatkan untuk seragam, alat tulis, tas, sepatu, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Menurutnya, sekolah yang memiliki ciri khas, seragam juga bisa dititipkan di toko mitra agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mendapatkannya tanpa harus membayar langsung ke sekolah.

Pemerintah Kota Surakarta juga menegaskan akan memberi sanksi jika ada laporan sekolah yang melanggar aturan. Sesuai ketentuan, pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual seragam di satuan pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menertibkan aturan, tetapi juga membuat pendidikan lebih adil dan ringan bagi semua orang tua siswa. Dengan begitu, tahun ajaran baru bisa dimulai tanpa beban berlebih. (Lidia)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....