DPRD Solo Bahas Evaluasi Kementerian tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

  • 22 Jun 2026 15:29 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerja sinkronisasi hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, mengatakan rapat membahas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Perubahan PDRD yang diajukan Pemerintah Kota Surakarta. Evaluasi tersebut mencakup sejumlah rekomendasi yang melibatkan sembilan organisasi perangkat daerah terkait.

“Hari ini kita membahas hasil evaluasi dari Kemenkeu dan juga Kemendagri terhadap rancangan perubahan perda PDRD. Tadi sudah dibahas sejumlah rekomendasi yang melibatkan sembilan OPD terkait,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan resmi Humas DPRD Kota Surakarta yang diterima RRI.co.id, Minggu, 21 Juni 2026, salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah pemanfaatan kawasan Gelora Manahan. Kawasan tersebut ke depan akan difokuskan sebagai kawasan olahraga sesuai ketentuan yang berlaku.

Nafi menjelaskan masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan Gelora Manahan untuk kegiatan olahraga maupun event hiburan. Namun seluruh penggunaan fasilitas harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait retribusi yang diatur dalam perda.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti rencana pengenaan retribusi terhadap pemasangan jaringan kabel untuk kepentingan komersial. Sementara jaringan yang digunakan untuk kepentingan umum akan dikecualikan dari pengenaan retribusi.

“Ke depan, pemasangan jaringan kabel untuk kepentingan komersial akan dikenakan tarif retribusi. Namun untuk jaringan yang digunakan bagi kepentingan umum akan dikecualikan,” jelasnya.

Menurut Nafi, perubahan Perda PDRD menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Pemerintah Kota Surakarta menargetkan PAD mencapai Rp1 triliun pada tahun 2026 melalui penguatan regulasi dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. (Ryan Assyidiqi)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....