Satlantas Polresta Solo Gencarkan Sosialisasi Aturan ODOL, Sasar Pengusaha

  • 11 Jun 2026 17:24 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta mulai mengambil langkah preventif terkait pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha dan industri karoseri atau bengkel restorasi bak truk di Kota Solo untuk mulai tertib dan tidak melanggar aturan muatan serta dimensi kendaraan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk persiapan matang menjelang pemberlakuan regulasi ketat mengenai ODOL secara penuh yang ditargetkan oleh Korlantas Polri pada tahun 2027 mendatang.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari, mengungkapkan bahwa regulasi terkait ODOL sebenarnya sudah lama ada. Namun, pihaknya menyadari bahwa sebagian masyarakat dan pelaku usaha masih awam atau belum sepenuhnya memahami detail aturan tersebut.

"Sebenarnya regulasi sudah ada, aturan sudah ada. Cuma penerapannya, karena hal itu kan asing bagi masyarakat yang tidak mengerti atau belum tahu. Nah, makanya ini biar tahu, tahapan-tahapan ini adalah tahapan persiapan saja," ujar Kompol Dhayita saat dijumpai di sela memimpin ramp check gabungan di Terminal Tirtonadi Solo, Rabu 10 Juni.

Kompol Dhayita menambahkan, sosialisasi yang dilakukan sejak dini ini sangat penting agar para pelaku usaha tidak terkejut saat penegakan hukum pasal ODOL mulai diterapkan secara masif di tahun 2027.

Ketika ditanya mengenai teknis sistem angkutan yang diperbolehkan, Kasatlantas menegaskan bahwa seluruh armada harus menyesuaikan dengan standar pabrikan dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup batas maksimal muatan (tonase) hingga dimensi panjang dan lebar bak kendaraan.

Menurutnya, tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak pemilik truk atau pengusaha logistik, melainkan juga para penyedia jasa pembuatan atau modifikasi bak kendaraan.

"Sesuai dengan aturan yang ada. Di situ kan ada batas minimum dalam angkut, kemudian batas dari bak pengangkut itu sendiri. Jadi, pelaku usaha pun juga harus memahami, baik dari pelaku usaha maupun bengkel restorasi yang ditunjuk terkait kendaraan tersebut," katanya menegaskan

Menurut Dhayita, kendaraan ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Keselamatan menjadi prioritas utama. Kendaraan yang melebihi kapasitas maupun dimensi sangat berisiko, baik terhadap pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang di wilayah Solo.Selain itu, koordinasi lintas sektoral akan diperkuat guna mendukung program nasional menuju Indonesia bebas ODOL.

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polresta Surakarta berharap kesadaran keselamatan berkendara di jalan raya dapat meningkat. Sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh kendaraan kelebihan muatan dan dimensi di wilayah Solo dan sekitarnya. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....