Pedagang Kuliner Olahan Daging Anjing Minta Waktu Adaptasi dengan Perda Pangan
- 11 Jun 2026 13:54 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Perwakilan sekitar 110 pedagang kuliner olahan daging anjing yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima Solo Bersatu menggelar audiensi dengan DPRD Kota Surakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Audiensi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penerapan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 tentang Tertib Pangan.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Surakarta sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, YF Sukasno, bersama anggota DPRD Surakarta, Wahyu Haryanto. Audiensi merupakan tindak lanjut atas permohonan yang sebelumnya diajukan kepada Ketua DPRD Surakarta.
Sukasno mengatakan para pedagang pada prinsipnya tidak menolak isi perda maupun surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah. Namun, mereka berharap diberikan waktu untuk beradaptasi dan mendapatkan pendampingan dalam mengembangkan usaha baru.
"Pada prinsipnya para pedagang tidak menolak Perda maupun SE. Hanya saja mereka butuh waktu panjang juga modal maupun pendampingan supaya usaha barunya laku," ujarnya.
Menurut Sukasno, berbagai keluhan yang disampaikan pedagang akan dicatat dan diteruskan kepada pimpinan DPRD. Ia menilai aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha kecil.
"Semua keluhan yang disampaikan kami catat dan tampung untuk kami sampaikan kepada Ketua DPRD. Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan bisa memahami keluhan para pedagang," katanya.
Dalam audiensi itu, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi jika harus beralih usaha. Salah satunya disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Solo Bersatu, Agus Priyono, yang mengaku banyak pedagang berusia di atas 50 tahun sehingga kesulitan mencari pekerjaan baru.
Selain itu, beberapa pedagang mengaku pernah mencoba beralih menjual menu lain seperti ayam goreng, rica mentok, hingga nasi liwet. Namun usaha tersebut dinilai belum mampu memberikan penghasilan yang cukup sehingga mereka kembali menjual kuliner yang sebelumnya digeluti.
Para pedagang juga meminta pemerintah memberikan bantuan modal dan pendampingan usaha apabila diwajibkan beralih ke jenis usaha lain. Mereka berharap penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan disertai solusi yang dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga para pedagang. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....