Bapemperda DPRD Solo Siapkan Dua Alternatif Pelepasan Aset Panularan
- 02 Jun 2026 16:24 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta merumuskan dua alternatif regulasi guna menindaklanjuti permohonan pelepasan aset Tanah Hak Pakai (HP) Kelurahan Panularan. Tanah Hak Pakai Nomor 00022 tersebut rencananya akan dipergunakan oleh Kejaksaan Tinggi untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
Kajian dan pembahasan intensif ini digelar jajaran legislatif bertempat di Ruang Banggar Gedung DPRD Kota Surakarta, Jumat, 29 Mei 2026. Pembahasan dilakukan setelah tim Bapemperda merampungkan agenda konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, mengonfirmasi bahwa hasil koordinasi dengan sejumlah lembaga negara tersebut memunculkan dua opsi hukum yang berbeda. Ketentuan tata cara pelepasan aset daerah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014.
"Satu bisa melalui persetujuan dewan atau permit. Dan yang ayat yang berikutnya bisa tidak melalui persetujuan dewan," kata Ekya Sih Hananto memberikan penjelasan.
Ekya memaparkan, permohonan lahan dari instansi Kejaksaan Tinggi pada dasarnya sudah memenuhi syarat dan kriteria peruntukan kepentingan umum. Secara yuridis, kondisi tersebut memperbolehkan Pemerintah Kota Surakarta mengeksekusi langsung pelepasan aset tanpa perlu persetujuan parlemen.
Namun, jika pemerintah kota tetap memilih mekanisme persetujuan dari pihak legislatif, konsekuensi hukumnya harus melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Skema pembentukan pansus tersebut dinilai membutuhkan pemenuhan dokumen administrasi yang panjang dan memakan waktu sekitar tiga bulan.
"Dari pihak Kemendagri suaranya juga seperti itu untuk bisa melalui platform biar cepat. Kemudian dari KPK pun seperti itu bisa melalui pemerintah kota langsung," tutur Ekya.
Di sisi lain, BPKP memberikan rekomendasi yang berbeda dengan menyarankan proses pelepasan aset tanah Panularan tetap berjalan lewat jalur persetujuan DPRD. BPKP memberikan catatan tegas agar proses pemindahtanganan aset tersebut wajib disertai dengan dokumen kajian yang akuntabel.
Kajian teknis yang diminta oleh BPKP meliputi kejelasan mengenai daya tampung kapasitas tempat tidur rumah sakit, kepastian akses pelayanan bagi masyarakat umum atau internal kejaksaan, kerja sama BPJS, hingga target batasan waktu pembangunan. Seluruh hasil kajian gabungan ini nantinya akan dilaporkan Bapemperda kepada pimpinan DPRD Solo.
"Dari dua alternatif itu monggo nanti dari pimpinan atau pemerintah kota memilih yang mana. Nanti tinggal pemerintah kota yang akan menindaklanjuti langsung," ujar Ekya mengakhiri pernyataan (Ryan Assyidiqi).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....