SPMB 2026 Diawasi Ketat, Cegah Titipan dan Kecurangan

  • 08 Jun 2026 15:29 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID – Surakarta : Penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai. Pemerintah daerah bersama Ombudsman menegaskan komitmen untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

Di Kota Surakarta, pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP berlangsung bertahap. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Tarno, menjelaskan pelaksanaan SPMB dibagi dalam beberapa gelombang, mulai dari program khusus, jalur afirmasi dan prestasi, hingga jalur domisili serta mutasi. Menurutnya, seluruh persiapan telah dilakukan dan sistem siap digunakan masyarakat.

Tarno mengatakan, pada jenjang SMP tersedia jalur afirmasi sebesar 25 persen, prestasi 25 persen, domisili 45 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk SD, kuota terdiri atas afirmasi 25 persen, domisili 70 persen, dan mutasi 5 persen.

“ Dinas Pendidikan juga menegaskan tidak ada lagi istilah sekolah favorit karena pemerintah terus berupaya menyamakan kualitas layanan pendidikan di seluruh sekolah negeri, ungkap Tarno dalam dialog interaktif di RRI Senin 8 Juni 2026.

Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah, proses pembuatan akun dan verifikasi dokumen masih berlangsung hingga 13 Juni 2026. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Agung Wijayanto, menyebut daya tampung SMA Negeri di Surakarta mencapai 3.276 siswa, sedangkan SMK Negeri sebanyak 5.092 siswa.

“Persaingan diperkirakan tetap ketat karena Kota Solo menjadi tujuan calon murid dari daerah penyangga seperti Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, dan Sragen,”ucap Agung.

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memastikan pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan pihaknya tidak hanya menunggu laporan pelanggaran, tetapi turut mengawal penyusunan aturan, penetapan daya tampung, hingga pelaksanaan di lapangan.

“ Ombudsman juga membuka kanal pengaduan untuk memastikan tidak ada jalur titipan maupun penerimaan di luar sistem yang telah ditetapkan,”jelas Siti Farida

Menurut Siti Faida, praktik titip-menitip dan upaya mencari celah dalam penerimaan murid baru masih menjadi perhatian. Karena itu, pengawasan dilakukan bersama dinas pendidikan, inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Masyarakat diimbau mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba memanfaatkan jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah dan Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB tahun ini menjadi momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berintegritas, ramah, serta berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik, termasuk penyandang disabilitas. (Lidia)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....