Berdiri di Lahan Desa, SMAN Colomadu Dapat Kuota Khusus 5 Persen

  • 03 Jun 2026 20:32 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menerapkan regulasi baru dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB tingkat SMA negeri tahun ini. Kebijakan tersebut berupa pemberian kuota domisili khusus sebesar 5 persen yang ditujukan bagi wilayah yang masuk kategori tanpa sekolah negeri atau blank spot, serta sekolah yang berdiri di atas lahan milik desa.

Di wilayah Kabupaten Karanganyar, kebijakan alokasi khusus ini dipastikan hanya berlaku untuk satu sekolah tunggal yakni SMA Negeri Colomadu. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah, Indri Astuti, menjelaskan langkah ini diambil karena status aset lahan sekolah tersebut hingga kini tercatat masih menjadi milik kas desa setempat.

“Kalau yang lain-lain sih masih sama, hanya perbedaannya saat ini zonasi atau domisili itu ada kekhususan untuk untuk sekolah yang blank spot itu sebesar 5% atau sekolah yang berdiri di tanah kas desa itu punya kuota 5% domisili khusus ngaten. Kalau di Karanganyar Karanganyar itu SMA Colomadu. Itu tanah sekolahnya belum milik provinsi tanahnya ya. Masih tanahnya kas desa. Jadi dapat 5%. Yang lainnya sudah tidak ada,” kata Indri Astuti saat dikonfirmasi RRI, Rabu 3 Juni 2026.

Indri menambahkan, penerapan kuota khusus 5 persen di SMA Negeri Colomadu ini tidak menggunakan kriteria seleksi tambahan di luar ketentuan umum. Para calon peserta didik baru yang berminat mengisi kuota tersebut tetap akan dinilai berdasarkan jarak tempat tinggal atau menggunakan dasar kartu keluarga (KK) dengan sistem domisili terdekat.

“Kalau yang Colomadhu itu, tetap ikutnya domisili terdekat. Ya sesuai dengan domisilinya saja ya, dasarnya KK,” ujarnya.

Indri mengungkapkan latar belakang lahirnya kebijakan ini didasari oleh evaluasi pelaksanaan rekrutmen pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pemerintah desa seringkali melayangkan permintaan jatah kuota secara manual.

Guna mengakomodasi aspirasi tersebut tanpa merusak integritas data penerimaan, sistem pendaftaran daring tahun ini sengaja dibuat untuk mengunci kuota kas desa secara otomatis.

“Karena dia berdiri di tanah kas desa, dan biasanya pemerintah desa itu minta kuota khusus gitu. Tetapi karena ini online kan tidak bisa dimasukkan begitu saja permintaan zonasi itu. Makanya di tahun ini dimasukkan ke dalam sistem untuk sekolah-sekolah yang berdiri di atas tanah kas desa itu 5% itu masuk di sistem, tidak bisa offline gitu,” ujarnya.

Penerapan regulasi baru ini, lanjut Indri, sekaligus melengkapi skema sebaran bangku sekolah di Karanganyar yang kini menaungi 10 SMA Negeri dengan kapasitas 36 siswa per rombongan belajar (rombel). Melalui integrasi kuota kas desa ke dalam sistem aplikasi terpusat, panitia menjamin pemenuhan hak belajar bagi warga sekitar tetap berjalan tertib dan terhindar dari potensi gesekan kepentingan di lapangan.

“Di Karanganyar sendiri SMA itu ada 10 dan masing-masing rombelnya 36, SMK itu ada 7 yang negeri,” ucapnya.

Adapun, melalui kehadiran posko bantuan SPMB yang kini telah beroperasi di setiap satuan pendidikan, transisi penggunaan sistem zonasi model baru ini dipantau berjalan lancar sejak hari pertama. Para orang tua murid diharapkan dapat memanfaatkan momentum pengajuan akun ini secara aktif tanpa harus menunggu masa penutupan verifikasi berkas di pertengahan Juni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....