Satpol PP Surakarta Tangkap Terduga Pelaku Penyimpangan Seksual di Sriwedari

  • 03 Jun 2026 21:22 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menangkap seorang terduga pelaku penyimpangan seksual yang diduga mencari pasangan sesama jenis di kawasan Sriwedari pada Senin malam 1 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan mendapati pelaku sedang mengajak seseorang untuk melakukan hubungan seksual menyimpang.

Dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 2 Juni 2026, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan pelaku diamankan setelah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP.

"Kami bawa ke kantor kemudian interogasi dan ternyata dia mengaku. Sudah mengaku sudah setahun menjalani itu. Kemudian dia yang merayu, yang mengajak. Intinya mencari pasangan untuk melakukan hubungan seksual," kata Didik Anggono.

Pelaku juga mengaku kerap mencari pasangan di sekitar kawasan Sriwedari. Hingga saat ini, Satpol PP masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau komunitas tertentu, meski dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku bertindak sendiri.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak Satpol PP kemudian melakukan pembinaan terhadap pelaku dan memanggil pihak keluarga untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan.

Dari hasil pendalaman, keluarga pelaku juga baru mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan pelaku setelah adanya penangkapan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Didik Anggono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah ruang publik yang dinilai berpotensi digunakan untuk aktivitas serupa. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah wilayah setempat untuk memperkuat patroli lingkungan.

"Pertama kami mengintensifkan patroli rutin baik di daerah itu ataupun daerah-daerah yang berpotensi seperti taman-taman kota. Kemudian kami sudah koordinasi dengan para camat dan lurah se-Kota Surakarta untuk mengaktifkan patroli linmas di wilayah masing-masing," katanya menambahkan.

Selain patroli, Satpol PP juga mengusulkan penambahan penerangan jalan umum di sejumlah titik yang dinilai minim pencahayaan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan peluang terjadinya aktivitas yang melanggar ketertiban umum di ruang-ruang publik Kota Surakarta. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....