Satpol PP Solo Respons Kasus Tindakan Tidak Senonoh di Manahan

  • 12 Mei 2026 12:09 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Satpol PP Kota Surakarta menanggapi kasus tindakan tidak senonoh di kawasan Manahan yang dinilai mengganggu ketertiban fasilitas umum. Pengawasan di kawasan tersebut, disebut telah dilakukan setiap hari dengan penempatan personel sejak pagi hingga malam.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan petugas Satpol PP berjaga di kawasan Manahan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, pengawasan tetap memiliki jeda saat petugas beristirahat.

“Kami sudah menempatkan personel itu dari jam 07.00 pagi sampai jam 10.00 malam,” katanya kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.

Menurut Didik, kemungkinan pelanggaran terjadi pada saat jeda pengawasan petugas. Meski demikian, Satpol PP tetap berupaya menjaga fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan masyarakat.

“Kami sadar itu menjadi tugas kami untuk tetap menjaga fasum digunakan sesuai dengan fungsi,” ujarnya.

Didik juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak. Menurutnya, menjaga ketertiban fasilitas umum membutuhkan peran bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak untuk menggunakan fasum itu dengan bijak,” katanya.

Ia menegaskan pengawasan fasilitas umum tidak bisa hanya mengandalkan Satpol PP. Kesadaran masyarakat disebut menjadi faktor penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Reza)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....