Satpol PP Kota Solo Tangkap Tangan Pembuang Sampah Sembarangan
- 31 Mar 2026 02:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Berawal dari petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo yang selalu menemukan sampah tidak bertuan atau sengaja dibuang secara tidak bertanggung jawab di pinggir jalan Slamet Riyadi dekat kawasan Sriwedari, akhirnya melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penindakan.
Dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 30 Maret 2026, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menjelaskan bahwa pihaknya sudah berhasil menangkap oknum yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan.
Didik mengatakan bahwa oknum tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari setelah dilakukan pengawasan dan pemantauan lebih lanjut. Sampah sendiri berasal dari pelaku usaha yang dibuang oknum tukang becak.
"Atas laporan dari DLH, kami melakukan pengawasan kurang lebih itu hampir dua Minggu. Hampir dua Minggu kami sanggong itu, ternyata di Sabtu dini hari baru bisa kami tangkap. Ternyata pelakunya memang sengaja membuang disitu," kata Didik Anggono.
Dalam pemantauan yang dilakukan Satpol PP, oknum membuang sampah secara hati-hati dengan melihat situasi di lokasi dan baru membuang sampah saat kondisi sudah sepi tidak ada orang lain.
Ditambahkan Didik Anggono, oknum sendiri membawa sampah dari pelaku usaha yang memang diminta untuk dibuang. Namun ternyata sampah yang dibawa tidak dibuang ke lokasi TPA dan ditaruh di area pinggir jalan Slamet Riyadi dekat kawasan Sriwedari.
"Itu sampah dari pelaku usaha, dia kayaknya mengumpulkan gitu, kemudian karena tempat usaha itu berkewajiban buang sendiri, akhirnya bekerja sama dengan pihak tertentu untuk membuangkan, namun dari oknum yang sudah diminta untuk membuang malah ditaruh di city walk," katanya menambahkan.
Pasca tangkap tangan, Satpol PP juga memberikan sangsi sosial terhadap oknum tukang becak untuk diminta membersihkan area tempat yang menjadi lokasi pembuangan sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, berharap kejadian yang sama tidak diikuti oleh masyarakat siapapun. Terkait aturan pelaku usaha membuang sampah sendiri, Herwin menjelaskan memang hal itu sudah menjadi kewajiban khusus bagi seluruh pelaku usaha.
"Kami mohon tidak ada yang meniru hal-hal semacam itu. Kalau pelaku usaha memang punya kewajiban membuang sampahnya sendiri. Mereka menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan. Selama ini tidak ada masalah, mangkanya kok bisa terjadi seperti itu," ucap Herwin Tri Nugroho.
Ditambahkan Herwin Tri Nugroho, dirinya ke depan akan melakukan pemetaan terhadap tempat usaha hingga rumah tangga dalam pengelolaan sampah agar tidak lagi dibuang secara sembarangan.
"Secara umum kita lakukan pemetaan, baik dari skala rumah tangga, pelaku usaha dari skala kecil sampai yang besar. Kami akan sampaikan bagaimana pemilahan yang baik, bagaimana pengolahan dengan teknologi sederhana, termasuk perkantoran, sekolahan, perguruan tinggi, kemudian tempat ibadah. Karena tanggung jawab mengolah sampah itu ada di kita masing-masing sebagai produsen sampah," ucapnya menambahkan. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....