Buruh Solo Tuntut Upah Layak Berdasarkan KHL dan Keluhkan Aturan Cipta Kerja
- 01 Mei 2026 10:27 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Momen Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2026, dimanfaatkan oleh serikat pekerja di Surakarta untuk menyuarakan tuntutan krusial mengenai reformasi pengupahan. Para pekerja mendesak pemerintah agar mengembalikan sistem penghitungan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta, Muhammad Sholahuddin, menyatakan bahwa selama ini kenaikan upah hanya didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dinilai tidak cukup untuk menutup kebutuhan riil para pekerja yang semakin meningkat setiap tahunnya.
"Harapan kami upah layak bisa dikembalikan berdasarkan kebutuhan hidup layak. Untuk wilayah Jawa Tengah, UMP itu nilainya sudah 3,7 juta rupiah berdasarkan survei KHL, sedangkan saat ini nilainya kan cuma dua juta sekian," kata Muhammad Sholahuddin.
Lebih lanjut, Sholahuddin menyoroti dampak negatif dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan posisi tawar buruh. Masalah masa kontrak kerja yang menjadi lebih panjang tanpa kepastian hingga pengurangan nilai hak putus hubungan kerja menjadi perhatian serius organisasinya.
Di sisi lain, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, merespons aspirasi tersebut dengan memastikan bahwa kanal aduan bagi pekerja tetap terbuka lebar. Pemerintah Kota Surakarta berjanji akan terus mensosialisasikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengupahan kepada seluruh perusahaan di Solo.
"Masih ada aduan ke kami, perusahaan berjalan dengan baik tapi kenapa tidak membayar upah dan lain-lain. Kami terus melakukan pelayanan sebaik-baiknya untuk kesehatan masyarakat dan menjamin hak-hak pekerja ditegakkan," ucap Respati Ardi.
Respati menegaskan bahwa keberanian pekerja untuk melaporkan ketidakadilan sangat penting guna menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemkot Solo juga mendorong setiap perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial sebagai perlindungan dasar. (Ryan Assyidiqi/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....