Manajemen Coffee Shop Margi Klarifikasi Isu Sewa Citywalk

  • 01 Mei 2026 00:26 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pasca ramai menjadi perbincangan setelah sidak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo di beberapa titik yang menyebut adanya dugaan sewa citywalk di salah satu coffee shop.

Akhirnya manajemen coffee shop Margi yang merasa disudutkan buka suara. Hadir dalam audiensi bersama Wali Kota Solo Respati Ardi, Ketua DPRD, Budi Prasetyo dan Wasekjen NPCI Solo, Rima Ferdianto pada Kamis, 30 April 2026 di RM Kusuma Sari, perwakilan manajemen coffee shop Margi, Furqon mengaku ada kekeliruan dalam perkataan terkait sewa menyewa.

Dikatakan Furqon bahwa pihaknya tidak pernah melakukan sewa citywalk yang memang bukan bagian dari lahan yang disewa. Dirinya menjelaskan bahwa pada saat itu manajemen sedang tidak berada di lokasi dan hanya ada barista yang akhirnya menjawab pertanyaan salah satu anggota DPRD saat sidak.

"Kami jajaran manajemen tidak berada di lokasi, memang hanya teman-teman barista yang ada. Bukan kapasitasnya memang menjawab sewa menyewa, perizinan dan lain-lain, tapi memang ditanya jadi menjawabnya kurang pas. Karena yang dimaksud menyewa itu adalah tempatnya, untuk city walk maupun trotoar ya gak mungkin kita sewa karena bukan bagian dari tanah yang kita sewa," kata Furqon.

Dirinya menegaskan bahwa semua hanya kekhilafan saja karena kondisi grogi yang dialami barista saat ditanya di depan kamera awak media, maupun rombongan dari Komisi III DPRD Solo.

"Jadi atas kekhilafan dari tim kami yang bukan pada kapasitasnya menjawab atau mewakili Margi untuk pertanyaan sewa menyewa trotoar dan lain-lain, itu murni salah tidak tepat dan saya selaku manajemen yang berwenang meluruskan statement tersebut," katanya menambahkan.

Pihak Margi juga meminta maaf atas batasan-batasan yang dilanggar terkait penataan tempat duduk di citywalk. Ditambahkan Furqon bahwa sebenarnya para pegawai sudah selalu mengawasi para pengunjung, namun diduga pengawasan masih kurang intensif.

Sebelumnya, diberitakan memang setelah sidak Komisi III DPRD Solo, ada salah satu coffee shop di daerah Keprabon yang melanggar batasan dengan mempergunakan area citywalk untuk para pengunjung sebelum waktu yang ditentukan.

Hal itu dikatakan salah satu anggotan Komisi III DPRD Solo, Salim ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Senin 27 April 2026. Dirinya menjelaskan bahwa ada salah satu pegawai mengatakan sudah melakukan sewa citywalk untuk dipergunakan para pengunjungnya.

"Pihak pengelola itu saya tanya kok kursinya ada di sebelah trotoar ini gimana? jawabannya ini ngontrak. Saya tanya ngontrak ke siapa, namun katanya yang lebih tahu adalah ownernya dan dia bilang ada suratnya. Tapi saya minta suratnya serta bukti, dia tidak bisa menunjukkan dengan alasan dibawa owner," ucap Salim.

Anggota Komisi III beranggapan jika kejadian ini memang terjadi, dimungkinkan juga dilakukan di lokasi-lokasi lainnya. Salim menduga adanya warga yang memanfaatkan banyaknya Coffee Shop untuk melakukan pungutan liar.

"Bisa jadi dengan alasan apakah untuk kas warga atau hal lain-lain yang dianggap ada orang disitu yang punya wilayah, kan dibeberapa tempat ada yang seperti itu. Artinya itu melanggar peraturan bahwa citywalk tidak boleh digunakan," ucapnya menambahkan. (JK/MI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....