Namanya Dicatut Sewa Citywalk, Respati Ardi: Memang Sedang Tren

  • 28 Apr 2026 20:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Wali Kota Solo, Respati Ardi akhirnya memberikan tanggapan terkait pencatutan namanya pasca sidak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa Coffee Shop.

Ditemui setelah menghadiri rapat paripurna LKPJ di Gedung DPRD Solo pada Selasa, 28 April 2026, Respati Ardi mengatakan bahwa memang saat ini sedang ada tren penggunaan namanya diberbagai sektor.

"Memang saya dengar sedang ada tren menggunakan nama Mas Wali. Tren menggunakan nama Mas Wali di seluruh sektor. Mau jadi dari parkir, dari Coffee Shop, mau dari PKL, mau dari proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, lagi tren menggunakan nama Mas Wali," kata Respati Ardi.

Ditanya terkait tindakan yang akan diambil Respati Ardi pasca namanya dicatut, dirinya menegaskan tidak akan mengambil langkah apapun dan hanya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri.

"Enggak usah (ada tindakan) biar masyarakat yang menilai aja," katanya menambahkan.

Meskipun tidak melakukan tindakan lebih lanjut, namun mantan Ketua HIPMI Solo ini memastikan tidak pernah memberikan izin atau dukungan khusus kepada penyalahaturan yang dilakukan terhadap siapapun.

Dirinya mempersilahkan siapapun untuk mendirikan usaha namun tetap memperhatikan aturan yang dijalankan Pemerintah, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas kepentingan pribadi.

Pencatutan nama Wali Kota Respati Ardi sendiri diketahui pasca Komisi III DPRD melakukan sidak di Coffee Shop yang mempergunakan area Citywalk untuk berusaha. Salah satu pegawai mengatakan sudah membayar sewa area Citywalk dengan membawa nama Wali Kota Solo.

Sementara itu, sebelumnya anggota Komisi III DPRD Solo, Salim saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pegawai yang mengaku melakukan sewa tersebut, tidak bisa menunjukkan bukti.

"Pihak pengelola itu saya tanya kok kursinya ada di sebelah trotoar ini gimana? Jawabannya ini ngontrak. Saya tanya ngontrak ke siapa, namun katanya yang lebih tau adalah owner-nya dan dia bilang ada suratnya. Tapi saya minta suratnya serta bukti, dia tidak bisa menunjukkan dengan alasan di bawa owner," ucap Salim.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memanggil para pemilik Coffee Shop untuk memberikan pengetahuan tentang aturan-aturan hukum yang berlaku di Pemerintah. (Dania/MI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....