Update Cekcok Berujung Maut SMPN 2 Sumberlawang, UPTD PPA Sragen: Pelaku Anak Shock

  • 11 Apr 2026 14:25 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memastikan pelaku anak DTP (14) yang terlibat dalam cekcok berujung maut dengan rekan sekolahnya, Wisnu Adi Prasetyo (14) tidak ditahan. UPTD PPA menyebut siswa kelas VIII SMPN 2 Sumberlawang itu kondisinya sangat shock.

Hingga saat ini, pihak UPTD PPA memberikan pendampingan intensif terhadap pelaku termasuk juga keluarga korban. Sementara proses hukum tetap berjalan sesuai koridor Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan hak-hak pelaku sebagai anak.

"Kaitannya itu yang jelas pendampingannya adalah kita memastikan proses hukumnya berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena pelaku adalah anak, maka tetap berpegangan pada sistem peradilan pidana anak. Hak-hak bagi pelaku dipastikan terpenuhi, misalnya hak pendidikan dan tumbuh kembangnya," ujar kepala UPTD PPA Kabupaten Sragen, Diah Nursari, Jumat 10 April 2026.

Diah mengungkapkan, bahwa kondisi psikologis DTA saat ini terguncang. Putra tunggal pasangan suami istri warga Desa Jati Kecamatan Sumberlawang dilaporkan mengalami guncangan (shock) atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa teman sekolahnya sendiri.

"(Ketemu) anak pelaku sudah, keluarga pelaku sudah, keluarga korba saya ketemu bapaknya. Yang jelas karena ini (pelaku) anak tunggal ya, jadi ibunya dan bapaknya ya shock, sampai kejadian seperti ini. Anaknya (pelaku) juga dalam arti jadi kayak pendiam (terpukul) gitu," ujar Diah

Berdasarkan hasil asesmen awal, Diah mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sebenarnya telah saling mengenal sejak lama, bahkan sudah satu kelas sejak duduk di bangku TK. Di mata masyarakat dan sekolah, DTP sebelumnya tidak memiliki catatan perilaku negatif yang menonjol.

"Anaknya ini jadi pendiam sekali. Dari informasi masyarakat dan sekolah, tidak ada catatan khusus yang negatif. Mengenai kabar simpang siur soal kebiasaan buruk pelaku, kami belum mendapat informasi mendalam soal itu. Fokus kami kemarin adalah mengondisikan anak agar masuk lembaga dulu untuk keamanan," katanya menjelaskan.

Diah menegaskan bahwa tugas utama UPTD PPA adalah memastikan keadilan bagi keluarga korban terpenuhi tanpa mengabaikan hak-hak pelaku sebagai anak.

Menanggapi status DTP yang belum ditahan oleh pihak Kepolisian, Diah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur perlindungan. Sesuai dengan aturan SPPA, anak di bawah umur selama masa penyidikan tidak bisa langsung ditahan di sel umum.

"Demi kepentingan terbaik anak, kita titipkan di lembaga untuk menjamin keselamatan dan keamanan. Di sana tidak didiamkan, tetapi ada pembinaan-pembinaan lebih lanjut sambil menunggu proses hukum hingga putusan sidang," katanya.

Diah juga menyebut, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku, termasuk ayah dan ibu DTP dengan ayah korban. Saat ini, proses penelitian kemasyarakatan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga tengah berjalan untuk menentukan rekomendasi langkah hukum selanjutnya.

Jika nantinya pengadilan memberikan vonis pidana, DTP kemungkinan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Jawa Tengah.

"Kita akan lakukan asesmen lebih dalam untuk intervensi yang lebih pas. Penempatan di lembaga saat ini juga bertujuan mempermudah proses asesmen tersebut," kata Diah. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....