Kelurahan Gajahan Solo Berlakukan Sanksi Tolak Angkut Sampah
- 08 Apr 2026 12:24 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, mulai mendorong warganya untuk memilah sampah secara mandiri dari tingkat rumah tangga.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Surakarta pasca-Lebaran guna mengatasi kondisi darurat sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Limbah yang telah dipilah tersebut tidak lagi sekadar dibuang, melainkan diproses menjadi produk bernilai ekonomi tinggi seperti pupuk kompos dan pakan budi daya maggot.
Lurah Gajahan, Aditya Budi Kuswanto, menjelaskan inisiatif pengolahan limbah ini dikelola secara langsung oleh warga yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Ngreksawuh.
Pemilahan dilakukan secara spesifik menggunakan kresek berwarna; kresek hitam untuk daun kering penghasil kompos, serta kresek putih untuk sisa makanan yang telah ditiriskan sebagai pakan maggot. Sementara itu, kresek berwarna lain digunakan khusus untuk limbah residu atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditekan seminimal mungkin sebelum dikirim ke TPA.
"Sampah daun kami proses untuk dibikin kompos. Kemudian, sampah sisa makanan dimanfaatkan untuk budi daya maggot dan pakan ternak seperti bebek atau ayam. Sementara sampah plastik disingkirkan oleh teman-teman agar nanti bisa dijual," kata Aditya, Rabu, 8 April 2026.
Dengan berjalannya skema pengolahan yang sistematis tersebut, volume sampah dari Kelurahan Gajahan yang dikirim ke TPA Putri Cempo berhasil ditekan secara signifikan.
Berdasarkan laporan dari petugas kebersihan di lapangan, terjadi penurunan volume residu sampah sekitar 15 persen hingga 25 persen hanya dalam waktu tujuh hari sejak pelaksanaan program. Capaian ini menunjukkan besarnya potensi swadaya masyarakat dalam tata kelola lingkungan perkotaan.
Guna mendisiplinkan kebiasaan memilah sampah tersebut, pihak kelurahan juga resmi memberlakukan sanksi tegas berupa tolak angkut bagi warga yang membandel mulai 1 April 2026.
Sanksi ini diterapkan setelah melalui masa sosialisasi intensif sejak bulan Februari hingga Maret lalu. Pihak kelurahan saat ini masih memberikan batas toleransi angkut apabila warga setidaknya telah memilah 50 persen dari total sampah rumah tangganya.
"Kami mengeluarkan surat edaran ke warga. Kalau mulai 1 April warga tidak memilah sampahnya, maka tidak akan diambil oleh petugas kebersihan dan dibiarkan saja. Intinya harus ada penekanan dan sanksi agar warga terpengaruh untuk berubah," kata Aditya.
Aditya mengakui program yang baru seumur jagung ini belum menghasilkan pendapatan secara finansial akibat minimnya ketersediaan sarana pendukung seperti komposter.
Untuk mengakselerasi fasilitas tersebut, Pokja Ngreksawuh bersama kelurahan tengah didampingi oleh akademisi dari Universitas Tiga Serangkai dalam menyusun proposal pendanaan. Diharapkan ke depannya, inisiatif ini mendapat dukungan sarana maupun finansial dari Pemerintah Kota dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. (Dania)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....