Sinergi Bersama Kapolres Karanganyar, FSPKEP Titip Penyelesaian Tiga Kasus Buruh

  • 31 Mar 2026 14:31 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan atau FSPKEP Kabupaten Karanganyar menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian untuk membantu menuntaskan persoalan hak-hak pekerja yang masih tertunda. Melalui ruang dialog yang dibuka di Mapolres Karanganyar pada Selasa 31 Maret 2026 siang, para buruh mengedepankan koordinasi yang harmonis guna mencari solusi terbaik bagi rekan-rekan mereka.

Ketua DPC FSPKEP Karanganyar, Danang Sugiatno, mengungkapkan silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan serikat pekerja dalam mengawal aturan ketenagakerjaan di Bumi Intanpari. Ia menegaskan pihak buruh lebih mengutamakan hasil nyata atau "buah" dari sebuah perjuangan agar setiap hak pekerja dapat diterima secara utuh dan adil.

“Alhamdulillah ini hari Selasa kita melakukan komunikasi dengan Polres Kabupaten Karanganyar, terutama silaturahmi di bulan Syawal ini untuk saling memberi maaf memaafkan. Kepada buruh Karanganyar, ini momen untuk sama-sama mengawal dan menindaklanjuti tentang undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Danang menjelaskan terdapat tiga perkara sisa yang saat ini menjadi perhatian utama karena telah berjalan cukup lama, yakni sekitar satu tahun lebih. Tiga kasus menonjol tersebut meliputi persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak, sengketa putus kontrak kerja, hingga kasus seorang buruh perempuan yang terkena PHK tepat setelah menyelesaikan masa cuti hamil.

“Kita melakukan diskusi seperti siang hari ini untuk menyarankan kemudian menanyakan bagaimana penyelesaiannya. Kasusnya sudah lama. Ada tentang PHK, putus kontrak, dan ibu hamil yang di-PHK juga. Maka saya beri waktu sampai nanti satu Mei, hari May Day. Kita tidak mengharapkan perkembangan, kita mengharapkan buahnya saja,” ujar Danang.

Pihaknya mengapresiasi keterbukaan kepolisian yang mau duduk bersama untuk mendiskusikan langkah-langkah penyelesaian secara kekeluargaan namun tetap sesuai koridor hukum. Danang menekankan pemenuhan pesangon adalah kewajiban perusahaan sesuai undang-undang, dan pengabaian terhadap hak tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

“Sesuai undang-undang pasal 156 bahwa perusahaan PHK itu wajib hukumnya memenuhi pesangon. Apabila menyalahi, kan terkena sanksi sesuai pasal 185, baik sanksi pidana maupun denda. Termasuk tindak pidana kejahatan, maka saya sebagai ketua DPC sudah tidak punya langkah lagi, tinggal nunggu eksekusi dari Polres,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan komunikasi dengan pihak perusahaan. Kepolisian mencatat dari puluhan aduan yang masuk, sebagian besar sebenarnya telah berhasil dimediasi dengan baik berkat kerja sama seluruh pihak.

“Tadi dari Bapak Kapolres sudah menerima perwakilan rekan-rekan buruh. Selain koordinasi terkait nanti menjelang hari buruh satu Mei, mereka juga menanyakan perkara-perkara buruh yang diajukan ke Polres Karanganyar. Dari 49 perkara, 46 sudah bisa terselesaikan antara perwakilan buruh dan perusahaan,” katanya.

AKP Wikan menambahkan pihak kepolisian sangat menghargai sikap kooperatif buruh dan akan berupaya mengejar target penyelesaian sebelum bulan Mei mendatang. Pihaknya akan berkomunikasi secara lebih intensif dengan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan sengketa yang masih mengganjal tersebut.

“Untuk waktu sampai Mei, akan kita komunikasikan dengan perusahaan secara intensif dan kami juga sangat berharap mudah-mudahan bisa terselesaikan. Untuk tiga perkara yang belum terselesaikan akan kami tindak lanjuti, ini masih berproses untuk menyelesaikan keinginan buruh dengan perusahaan yang ada,” ujar AKP Wikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....