Pemkot Solo Terima Surat Teguran Open Dumping Sampah, Ini Tanggapan Respati

  • 03 Apr 2026 16:09 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Dianggap masih melakukan praktek Open Dumping dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima surat teguran langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Ditemui di Balai Kota pada Kamis, 2 April 2026, Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa akan menangani dengan serius pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Akan kami tindak lanjuti segera suratnya, kamu menanggapi serius dan akan membuat kajian serta kita akan membuat Perwali atas perintah amanah Perda yang sudah dibuat oleh DPR sebelumnya. Fokus terhadap pengolahan hulu hingga hilir dan kita komitmen tidak ada lagi open dumping," kata Respati Ardi.

Respati juga menekankan PT SCMPP sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo untuk bisa mengoptimalisasikan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Hal itu dilakukan pasca dianggap belum optimal oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kita sudah memperingatkan supaya mereka merubah pola dan mengoptimalisasi. PT SCMPP hari ini sedang berbenah diri dan kita akan optimalkan nanti ke depan tetep menjadi waste to energy yang luar biasa di Kota Solo," katanya menambahkan.

Ke depan Wali Kota Solo juga akan melakukan Monev antara Pemerintah Kota bersama PT SCMPP untuk bisa memahami dan mengetahui kerja dalam pengolahan sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menegaskan Pemerintah Kota akan benar-benar menghentikan praktik open dumping sesuai aturan pelarangan.

"Prinsipnya pak Wali sudah memerintahkan kepada kami untuk menghentikan praktik open dumping. Dalam rakor Lurah dan Camat juga sudah disampaikan bagaiman yang harus dilakukan. Jadi dari pengelolaan sampah, pendekatan dan produsen harus mengolah sampah masing-masing," ucap Herwin Tri Nugroho.

Lebih lanjut, Herwin Tri Nugroho juga menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dalam surat tegurannya memberikan waktu 180 hari untuk Pemerintah Kota melakukan perubahan pengelolaan sampah.

"Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu 180 hari dari 30 Maret 2026 untuk menghentikan praktik open dumping. Tempat pemprosesan sampah harus menggunakan kaidah-kaidah yang ditentukan sebagaimana Undang-Undang Lingkungan Hidup," ucapnya menambahkan. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....