Pemkot Surakarta Alihkan Dana Hibah Wali Kota untuk Pengelolaan Sampah

  • 07 Apr 2026 07:48 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta mengubah kebijakan dana hibah Wali Kota menjadi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) untuk mendukung pengelolaan sampah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penanganan sampah dari hulu.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengatakan dana hibah sebesar Rp9,3 miliar kini diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah dan Asta Cita. Salah satunya adalah pengelolaan sampah berbasis wilayah.

“Kami menggunakan formula baru yang semula kita menggunakan dana hibah khusus Wali Kota untuk kepentingan-kepentingan tertentu, tetapi kini kami merubah kebijakan hibah khusus Wali Kota menjadi DPK. Dan sebagian wajib dimandatorikan untuk pengelolaan sampah di hulu,” katanya kepada rri.co.id di kantornya, Senin 6 April 2026.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya pemerintah akan menggandeng kelompok masyarakat atau Pokmas. Kelompok ini akan menjadi ujung tombak dalam penanganan sampah dari sumber.

Respati menegaskan kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah di tingkat wilayah. Dengan demikian, penanganan tidak hanya bergantung pada TPA.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah pun membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

"Kita mengajak masyarakat, mari kita beri solusi di hulu untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik," ucapnya.

Dengan pendekatan ini, pengelolaan sampah diharapkan lebih efektif dan merata. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan program tersebut. (Reza)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....