PDI-P Solo Soroti Isu Pemberhentian PPPK Terkait Penerapan UU HKPD

  • 31 Mar 2026 07:43 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Isu merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi kekhawatiran ASN di Kota Solo. Peraturan tersebut mengamanatkan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah bekerja keras mencari formula yang tepat untuk mengantisipasi perumahan PPPK tersebut tanpa mengorbankan hak-hak pegawai.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta menilai rencana kebijakan pemerintah pusat terkait pemberhentian PPPK tidak berdasar dan cenderung inkonsisten.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Surakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Suharsono mengatakan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK merupakan keputusan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, beban gaji PPPK justru ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau alasan pemberhentian karena efisiensi anggaran pusat, itu tidak relevan. Gaji P3K dibebankan ke APBD, bukan APBN,” ucapnya saat dijumpai di DPRD, Solo, Senin 30 Maret.

Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan tersebut, mengingat secara prinsip ASN merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, termasuk dalam hal pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun realitas di lapangan menunjukkan pemerintah daerah yang menanggung beban tersebut.

Suharsono mengingatkan, jika rencana pemberhentian PPPK benar-benar dilaksanakan, maka berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti meningkatnya angka pengangguran. Kondisi ini dinilai dapat memicu persoalan lain di bidang ekonomi, politik, hingga keamanan.

“Ini bisa menjadi masalah sosial serius jika tidak dikaji dengan matang. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan kembali rencana tersebut,” ujar dia.

Dari sisi hukum, Suharsono juga menilai kebijakan pemberhentian massal PPPK berpotensi melanggar aturan. Sebab, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki mekanisme pemberhentian jelas, mulai dari adanya pelanggaran, proses pemeriksaan, hingga pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan.

“Pertanyaannya, apa kesalahan PPPK sehingga harus diberhentikan? Mekanisme hukum harus dilalui, tidak bisa serta-merta diberhentikan,” katanya.

Terkait pengelolaan anggaran daerah, Suharsono menyebut adanya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Untuk mengatasi hal ini, Suharsono menawarkan dua solusi, yakni merevisi aturan tersebut atau melakukan efisiensi pada sektor pembangunan lain tanpa mengurangi alokasi belanja pegawai.

Suharsono meminta para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tetap tenang dan menjalankan tugas seperti biasa. Ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan akan mengklarifikasi isu tersebut serta mendorong pemerintah pusat mencari solusi terbaik tanpa melakukan pemberhentian massal.

“Kami minta PPPK tidak resah. Tetap bekerja seperti biasa, kami akan mengawal dan mendorong solusi terbaik,” ucap dia. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....