BKPSDM Solo Minta PPPK Tak Khawatir Isu PHK Pasca Aturan Belanja Pegawai
- 31 Mar 2026 02:52 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pasca adanya aturan terhadap belanja pegawai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 30 persen, banyak tersebar isu Pemerintah-Pemerintah Daerah harus melakukan pemutusan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melihat isu tersebut, dihubungi melalui sambuangan telepon pada Senin, 30 Maret 2026, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono meminta seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu khawatir dan tetap bekerja secara baik.
Beni menjelaskan persentase belanja pegawai Pemkot Solo memang melebihi batas aturan, yakni 36 persen. Namun pada 2026 hingga 2027, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun hingga sebanyak 603 pegawai.
"Dengan kelebihan enam persen, tahun 2026-2027 nanti jika diputuskan oleh Wali Kota tidak menambah pegawai pun dengan pengurangan 603 pegawai itu kelebihan berkurang menjadi tiga persenan, menjadi 33 persen. Meskipun masih lebih, namun kita masih kekurangan pegawai hingga mas Wali dan pak Sekda berencana akan membuka lowongan formasi seminim mungkin seperti guru dan nakes, karena itu layanan dasar," kata Beni Supartono.
BKPSDM Kota Solo sendiri menilai kelebihan belanja pegawai sebenarnya tidak perlu ada PHK pegawai, tetapi bisa dikondisikan dengan menambahkan alokasi pendapatan untuk menutupi pembayaran. Namun semua keputusan ada pada Wali Kota Respati Ardi.
Dikatakan Beni Supartono, Pemerintah Kota akan tetap mematuhi aturan Pemerintah Pusat. Dirinya juga percaya bahwa Wali Kota akan membuat aturan yang tidak harus memutus kerja pegawai, apalagi ditambahkan Beni, Wali Kota Respati Ardi sedang menggalakkan Rumah Siap Kerja untuk mengurani pengangguran.
"Kalau bisa jangan ada pemutusan kerja, mas Wali juga baru menggiatkan Rumah Siap Kerja, jadi saya kira tidak akan menambah pengangguran dengan melakukan pemutusan kerja pegawai. Saya kira ada cara lain yang bisa digunakan nanti," katanya menambahkan.
Pegawai ASN yang tergabung dalam PPPK dan PNS di Kota Solo terdata BKPSDM sebanyak 7017, sementara analisis beban kerja 10.430. Sehingga sebenarnya dengan kelebihan enam persen pun, Pemerintah Kota Solo masih kurang tenaga pegawai dalam menjalankan pelayanan dengan baik.
Jika kemungkinan dilakukan pengurangan pegawai, tentunya akan berdampak pada kerugian pelayanan yang terganggu karena tidak sebandingnya jumlah beban kerja dengan pegawai yang ada. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....