BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar Bayarkan Klaim Rp125 Miliar Sepanjang 2025

  • 30 Mar 2026 22:50 WIB
  •  Surakarta

RRI. CO. ID, Surakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar mencatat telah membayarkan klaim sebesar Rp125 miliar untuk 10.698 kasus sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

Pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan manfaat nyata kepada para pekerja dan keluarganya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Uun Setiady, menyampaikan bahwa pencairan klaim didominasi oleh program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pencairan klaim didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 7.857 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp104,6 miliar,” ujar Uun, Senin 30 Maret 2026.

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar juga telah membayarkan berbagai manfaat program lainnya, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 254 kasus dengan nilai Rp2,4 miliar, Jaminan Kematian sebanyak 688 kasus sebesar Rp11,1 miliar, serta Jaminan Pensiun sebanyak 335 kasus dengan total Rp3,5 miliar.

"Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tercatat sebanyak 1.059 kasus dengan nilai manfaat Rp1,6 miliar. Sementara itu, manfaat beasiswa bagi anak peserta telah diberikan dalam 505 kasus dengan total nilai Rp2,1 miliar," kata dia.

Uun menegaskan bahwa pembayaran klaim ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, baik dalam kondisi bekerja maupun saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

“BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan, sehingga seluruh peserta dapat merasakan manfaat program secara optimal,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kemudahan proses layanan klaim telah diterapkan sejak akhir Maret 2020 melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) khususnya untuk pengajuan klaim JHT. Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store dan Play Store maupun melalui laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan jaminan hari tua,” tegasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa klaim JHT masih menjadi yang tertinggi dibandingkan manfaat program lainnya, baik dari sisi jumlah kasus maupun nominal pembayaran. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa seluruh klaim peserta akan tetap dilayani secara optimal.

“Sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta maupun ahli warisnya. Karena itu adalah hak mereka yang telah memenuhi kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan stimulus berupa keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk sektor transportasi, diberikan diskon iuran sebesar 50% untuk program JKK dan JKM yang berlaku pada periode Januari hingga Maret 2026. Selanjutnya, mulai April hingga Desember 2026, kebijakan diskon iuran 50% untuk program JKK dan JKM diperluas untuk seluruh sektor pekerja BPU.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan serta memberikan kemudahan bagi pekerja informal dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Uun.

Pada kesempatan yang sama, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pelaku UMKM, untuk terdaftar sebagai peserta.

“Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pekerja untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Edwi/Rill) .

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....