Bospom Curian Warga Sukodono Hanya Dijual Loakan

  • 01 Feb 2026 06:46 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono meringkus pelaku pencurian Bospom Truck Mitsubishi 120 PS senilai Rp12,5 juta. Namun ironisnya Bospom tersebut hanya dijual pelaku dengan harga loak, hanya sekitar Rp50 ribuan.

Pelaku Supriyono (37), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, diamankan petugas pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Pria itu sebelumnya mencuri komponen vital mesin penggilingan padi milik korban H. Imam Jumali (alm) di wilayah Kecamatan Sukodono.

Baca juga: Warga Sragen Nekat Curi Bospom Truk 

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di bekas penggilingan padi yang berlokasi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono.

“Pelaku masuk melalui pintu samping kiri bangunan penggilingan padi yang bagian bawahnya sudah jebol. Dari dalam, pelaku melepas dan mengambil satu unit Bospom Truck Mitsubishi 120 PS yang masih menempel pada mesin,” ucap AKP Mujiyanto, Sabtu 31 Januari.

Baca juga: Puluhan Perkara Diungkap Polres Sragen Desember-Januari

Aksi pencurian diketahui pada Rabu (7/1/2026) sore, saat saksi melihat komponen mesin tersebut telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukodono pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap fakta mencengangkan bahwa Bospom senilai Rp12,5 juta itu dijual ke pihak lain dengan harga sangat murah, sekitar Rp50 ribuan, layaknya barang rongsokan.

“Barang bukti kemudian berhasil kami amankan kembali dari tangan pembeli,” ujar AKP Mujiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Bospom Truck Mitsubishi 120 PS, satu unit sepeda motor sebagai sarana, tas punggung, serta beberapa kunci pas yang digunakan pelaku saat beraksi. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....