Kades Sragen Was-was Dirikan KDMP, Dibayangi Jeratan Hukum

  • 27 Jan 2026 22:34 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Rencana Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen tidak berjalan mulus, para Kepala Desa (Kades) justru dibayang-bayangi pidana. Kades di Sragen juga mengungkap bahwa rencana pembangunan KDMP senilai Rp 1,6 miliar per titik terkesan tidak transparan dan menabrak regulasi.

Proyek yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi pedesaan di Kabupaten Sragen kini justru memicu kekhawatiran bagi kepala desa. Alih-alih menjadi akses menuju kesejahteraan, program ini disebut-sebut menyimpan "bom waktu" hukum yang bisa menyeret para kepala desa (Kades) ke ranah pidana, jika salah mengambil kebijakan. 

Ada sejumlah persoalan krusial mengemuka, diantaranya pelanggaran tata ruang yang masif, seperti alih fungsi lahan hijau. Kemudian prosedur administrasi yang dinilai melangkahi Pemerintah Daerah serta proyek yang terkesan tidak transparans. 

Kades Cepoko Kecamatan Sumberlawang Ngadiman blak-blakan kepada media, mengakui ada alur koordinasi yang tidak lazim. Menurutnya proses penandatanganan dokumen dilakukan secara langsung antara Kades dan Babinsa, bukan melewati jalur birokrasi standar seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Camat. 

"Mestinya kan lewat kabupaten dulu, ada rekomendasi PMD, lalu ke Camat. Ini tidak. Babinsa langsung minta tanda tangan ke Kades. Secara administrasi ini kan lompat-lompat," ucap Ngadiman saat dijumpai di DPRD Sragen, Selasa 27 Januari 2026.

Kemudian dia mengeluhkan transparansi nilai proyek yang disebut mencapai Rp 1,6 miliar per titik. Ngadiman membandingkan proyek KDMP bernilai miliaran terkesan tertutup, berbeda dengan proyek dana desa, nilai 3 juta harus ada papan informasi.  

"Kami diajari transparan. Proyek kecil saja ada plakatnya, sumber dana dari mana, speknya apa. Nah, ini anggaran miliaran tapi papan proyeknya tidak ada. Kami hanya tidak ingin jadi tumbal di kemudian hari," ujarnya.

Kini, para Kades di Sragen memilih untuk tidak melangkah dulu. Mereka menuntut kepastian payung hukum yang sinkron antara program pusat dengan aturan daerah. Jika sinkronisasi tata ruang dan tertib administrasi tidak segera dibereskan, Kades akan ketakutan menjalankan proyek strategis ini.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, mengatakan hasil pemetaan poligon terhadap 178 desa yang mengajukan lokasi KDMP, lebih dari 50 persen di antaranya terganjal status lahan. Data Disperkimtaru mencatat 53 desa yang mengajukan masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 49 desa berada di Lahan Baku Sawah (LBS).

"Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang itu berisiko pidana. Ancamannya tidak main-main, denda Rp 1 miliar hingga Rp 7 miliar atau penjara sampai 20 tahun," ujar Aris di DPRD Sragen.

Menurut Aris Secara regulasi, sistem Online Single Submission (OSS) dipastikan akan mengunci izin di lahan-lahan "hijau" tersebut. Kondisi ini kian pelik lantaran permohonan dispensasi untuk desa yang diajukan Bupati Sragen ke pemerintah provinsi hingga kini belum ada kejelasan. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....