Mediasi Kasus Guru Pendamping Cubit Murid SD Al-Azhar Sragen Deadlock
- 28 Sep 2026 22:57 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Upaya mediasi atas kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang guru pendamping (shadow teacher) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berinisial N di SD Al-Azhar Kabupaten Sragen berakhir buntu (deadlock). Pihak orang tua murid berinisial AS tetap bersikeras untuk melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum.
Penasihat Hukum (PH) wali murid, Samsul Achmad Soleh, membenarkan perihal tidak adanya titik temu dalam upaya mediasi yang dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen tersebut.
"Mediasi hari ini (Senin 27 September) deadlock. Klien saya tadi sudah konfirmasi dan menyatakan tetap ingin prosesnya jalan terus," ujar Samsul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
Samsul menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir langsung saat proses mediasi, karena pada saat bersamaan harus menghadiri penanganan aduan di Polsek Gondang. Kendati demikian, ia mengaku terus berkomunikasi dengan kliennya maupun pihak penasihat hukum dari terduga terlapor.
Ia menceritakan, laporan ke pihak kepolisian tersebut dipicu oleh aksi pencubitan yang diduga dilakukan oleh guru pendamping di bagian lengan kiri siswa AN 27 Juni lalu. Kejadian itu terungkap saat ibu korban hendak memandikan anaknya dan menemukan bekas memar kehitaman.
"Saat ditanya, anaknya menangis dan mengaku dicubit oleh gurunya (miss-nya). Akibat kejadian itu, anak mengalami tekanan psikis dan rasa takut," ucap Samsul.
Sebelum melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sragen, pihak keluarga sejatinya sempat melakukan mediasi internal di lingkungan sekolah, namun tidak membuah kesepakatan.
Meski trauma, Samsul menyebutkan bahwa kliennya sempat menyampaikan keinginan terkait keberlanjutan pendampingan belajar dan konseling bagi anaknya di sekolah.
Namun, terkait poin-poin detail lain yang muncul selama dinamika mediasi di Polres, termasuk kabar mengenai penyesuaian hak atau honorarium guru pendamping, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum bertemu langsung dengan wali murid usai agenda mediasi tersebut.
"Saya jujur belum tahu pasti poin-poin detail yang dimunculkan tadi karena belum ketemu langsung dengan ibunya. Nanti malam saya rencanakan ketemu klien saya. Dari pihak pengacara terlapor tadi juga sudah telepon saya, harapannya memang kalau bisa diselesaikan secara baik-baik melalui restorative justice (RJ)," ucapnya.
Persoalan ini bermula dari insiden pada akhir Juli lalu saat siswa N yang merupakan ABK mengalami tantrum hebat di sekolah hingga melepaskan jilbab dan bertindak tidak terkendali. Terduga terlapor berinisial AN refleks mencubit lengan muridnya untuk mengendalikan situasi.
Ibu dari terlapor, berinisial I, sebelumnya mengungkapkan bahwa anaknya telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf secara langsung maupun mendatangi rumah orang tua siswa. Namun, iktikad baik tersebut tidak membuahkan hasil hingga berujung pada aduan kepolisian.
Selain perkara dugaan penganiayaan ringan, kasus ini juga menyeret persoalan tata kelola kontrak kerja dan beban kerja guru pendamping di sekolah tersebut.
Pihak terlapor menyebut adanya klausul denda penalti pemutusan kontrak Rp15 juta, serta penurunan honorarium dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta per bulan meski beban kerja bertambah.
Dengan belum tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum terkait aduan dugaan penganiayaan ringan ini masih terus berjalan di Satreskrim Polres Sragen. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....