Diduga Cubit Murid Tantrum, Guru Pendamping ABK SD Al-Azhar Sragen Dipolisikan
- 28 Sep 2026 22:55 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Seorang guru pendamping (shadow teacher) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berinisial AN yang bertugas di SD Al-Azhar Kabupaten Sragen dilaporkan ke Polres Sragen atas dugaan penganiayaan ringan terhadap siswa yang didampinginya. Kasus tersebut dipicu lantaran terduga terlapor mencubit muridnya usai siswa kelas 5 berinisial N mengalami tantrum di sekolah.
Ibu terlapor berinisial I, menceritakan kronologi serta latar belakang insiden yang terjadi pada akhir Juli tersebut. Berdasarkan keterangannya, insiden bermula saat siswa N yang merupakan anak berkebutuhan khusus mengalami tantrum hebat, melepas jilbab guru, dan bertindak tidak terkendali 27 Juni 2026 lalu.
"Bocahe ngamuk, terus narik hijab dan gak terkendali. Terus dicubit, nangis. Setelah itu pun sudah minta maaf," ujar I saat memberikan keterangan, Senin 27 September.
Menurut I, upaya mediasi dan permohonan maaf dari pihak guru pendamping sebenarnya telah dilakukan berkali-kali. Selain mendatangi rumah orang tua siswa, permohonan maaf secara terbuka juga sempat disampaikan langsung di area sekolah.
"Sudah tiga sampai empat kali minta maaf. Selang sehari juga minta maaf di sekolahan. Tapi saat minta maaf di lobi sekolah, orang tua siswa (berinisial AS) tetap tidak menerima dan malah marah-marah di depan umum," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, meski pihak terlapor berusaha menempuh jalan kekeluargaan, orang tua murid tetap memperpanjang permasalahan ini ke jalur hukum hingga berujung pada pemanggilan oleh kepolisian. Selain melapor ke polisi, pihak keluarga murid disebut-sebut memberikan ancaman yang dinilai merugikan nama baik serta masa depan karier terlapor.
Selain kasus dugaan pencubitan, I juga membeberkan persoalan kontrak kerja dan beban kerja guru pendamping di sekolah tersebut. Terlapor AN awalnya berencana mengabdi selama 1 tahun, namun disodorkan perjanjian kontrak kerja selama 2 tahun dengan klausul denda penalti sebesar Rp15 juta jika memutus kontrak sebelum waktunya.
"Kalau tidak teken kontrak, denda Rp15 juta. Walaupun tidak sesuai dengan keinginan, tetap disuruh tanda tangan tanpa saksi," ujar Ibu I.
Tak hanya itu, saat hendak melanjutkan kontrak, nilai honorarium yang diterima terlapor dilaporkan mengalami penurunan dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta per bulan, sementara beban kerja dan durasi pendampingan bertambah.
Pihak sekolah disebut membuka lowongan rekrutmen shadow teacher, namun dalam pelaksanaan kontraknya langsung melibatkan hubungan antara orang tua murid dan guru pendamping.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi secara kekeluargaan antara pihak terlapor, keluarga murid, dan pihak sekolah/yayasan belum menemukan titik temu, sementara proses hukum di Polres Sragen masih terus berjalan. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....